News

Latest Program: Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Latest Program: Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing dalam Kasus Korupsi MBG

Latest Program – Badan Pemeriksa Kejaksaan (Kejagung) RI mengungkap peran Glory Harimas Sihombing (GHS) dalam skandal korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, GHS menjadi mitra swasta yang terlibat dalam transaksi jual beli titik dapur SPPG (Sumber Pangan Pangan Gratis) pada periode 2025-2026. Peran GHS ini menambah kompleksitas kasus korupsi yang telah menetapkan sejumlah tersangka sebelumnya.

Keterlibatan Glory Harimas Sihombing dan Proses Penyelidikan

Glory Harimas Sihombing (GHS) terlibat dalam korupsi MBG setelah ditunjuk sebagai mitra BGN oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH). Proses penunjukan ini diduga dilakukan secara melawan hukum, dengan GHS mendapatkan akses ke titik dapur SPPG melalui komunikasi dengan tim verifikator yang dipimpin DH. Penyidik Kejagung menemukan bukti cukup untuk menetapkan GHS sebagai tersangka, terutama dalam hal penyaluran titik dapur yang tidak transparan.

“Dadan Hindayana memberikan akses kepada GHS untuk mengelola titik dapur SPPG pada yayasan yang dimilikinya. Yayasan ini lalu menjual titik dapur tersebut kepada pihak tertentu yang ingin mendirikan program makan bergizi di lokasi yang ditentukan,” terang Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, Kejagung memastikan bahwa GHS berperan aktif dalam distribusi titik dapur SPPG. Meski awalnya dianggap sebagai mitra swasta, peran GHS dianggap menguntungkan karena kemampuannya mengontrol aliran dana. Penyidik mengungkapkan bahwa GHS menggandeng pihak lain untuk mempercepat proses pemberian titik dapur, tanpa mematuhi aturan yang seharusnya transparan dan objektif.

Tujuan Program MBG dan Korupsi dalam Implementasinya

Program MBG dirancang untuk meningkatkan kesehatan anak-anak sekolah melalui distribusi pangan bergizi. Anggaran program ini mencapai Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026. Seharusnya, yayasan di setiap sekolah menjadi mitra utama dalam pengelolaan SPPG, tetapi dalam praktiknya, yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN justru menjadi pihak yang diberi kewenangan tanpa memenuhi kriteria tertentu.

“Verifikasi mitra BGN diatur dengan bantuan tersangka sebelumnya, sehingga GHS bisa dipilih sebagai mitra swasta. Proses ini mengakibatkan penggelembungan anggaran dan praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu,” kata Syarief.

Korupsi dalam Program MBG menunjukkan bagaimana sistem verifikasi yang seharusnya ketat diabaikan. DH, sebagai mantan kepala BGN, dikatakan mengontrol portal resmi BGN untuk memastikan hanya yayasan tertentu yang mendapat titik dapur SPPG. GHS, sebagai mitra, lalu menjadi pihak yang menjual titik dapur ini dengan harga lebih tinggi dari nilai sebenarnya, yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Tambahan

Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG. Dengan penambahan Glory Harimas Sihombing, total jumlah tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi enam orang. Selain DH, GHS, dan tiga orang lainnya, Asep Yusuf Somantri (AYS) juga disebut sebagai pelaku pencarian mitra dan intervensi dalam proses verifikasi.

“Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang terlibat. Kami yakin ada lebih banyak pelaku yang akan terungkap dalam waktu dekat,” ujar Syarief.

Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan SPPG masih rentan terhadap praktik korupsi. DH dan GHS dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat A, B, E UU No. 18 Tahun 2011 tentang Tipikor serta Pasal 20 Ayat A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Analisis Dampak Korupsi pada MBG

Korupsi dalam Program MBG menimbulkan dampak signifikan terhadap distribusi pangan yang seharusnya gratis. Transaksi jual beli titik dapur menyebabkan anggaran yang sebesar Rp85,27 triliun untuk 2025 terbuang sia-sia, sementara anak-anak sekolah tidak mendapat manfaat maksimal. Penyidik mengungkapkan bahwa sistem pemberian titik dapur yang tidak transparan membuat SPPG menjadi sarana penyalahgunaan anggaran.

“Program MBG adalah bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, korupsi membuatnya menjadi sumber keuntungan yang tidak layak,” jelas Syarief.

Dalam konteks Latest Program, kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa mengubah tujuan utama sebuah inisiatif menjadi keuntungan pribadi. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk mungkin pejabat lain di luar BGN. Proses ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap program-program pemerintah yang dianggap rentan.

Kasus korupsi MBG juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan dalam setiap pengelolaan anggaran. Dengan menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta. Selanjutnya, penyidik akan fokus pada pelacakan dana serta mengungkap mekanisme lain yang menjadi penyebab kebocoran anggaran.

Leave a Comment