Finance

Main Agenda: MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Main Agenda: MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

JAKARTA, PT MNC Guna Usaha Indonesia

Main Agenda kembali menjadi sorotan setelah PT MNC Guna Usaha Indonesia mengambil langkah tegas dalam memperingatkan para debitur tentang risiko pidana yang mungkin dihadapi jika melanggar aturan jaminan fidusia. Perusahaan ini menyoroti kasus yang terjadi di Pekanbaru, di mana seorang debitur dinyatakan bersalah karena mengalihkan aset jaminan tanpa mendapat persetujuan resmi. Tindakan ini menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama karena objek jaminan masih dalam masa pembiayaan aktif.

Perusahaan Pembiayaan Fokus pada Penegakan Aturan Fidusia

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana Main Agenda dijalankan dengan memperkuat penegakan hukum terhadap perjanjian fidusia. Dalam pembiayaan alat berat, debitur terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan aset jaminan tanpa izin. Proses pencairan angsuran yang tidak teratur menjadi indikasi awal ketidakpatuhan terhadap kontrak. Setelah upaya mediasi dan penagihan melalui media telepon serta surat resmi gagal, perusahaan melanjutkan tindakan hukum.

“Tindakan pengalihan aset jaminan tanpa izin memperparah posisi hukum debitur. Main Agenda ditempuh untuk memastikan perusahaan pembiayaan tidak hanya melindungi kepentingan finansial, tetapi juga menjaga kredibilitas hukum dalam industri jasa pembiayaan,” kata Fandy Gultom, kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Kepastian hukum dalam pembiayaan fidusia menjadi fokus utama Main Agenda. UU No. 21/2021 tentang Perbankan mengatur bahwa debitur wajib mempertahankan objek jaminan hingga pelunasan utang. Jika dilanggar, pihak perusahaan dapat mengajukan gugatan pidana atau perdata terhadap debitur. Dalam kasus Nur Cholis Septa Erika, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr menghukumnya sembilan bulan penjara dan denda Rp10 juta.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran jaminan fidusia sangat penting untuk mencegah praktik tidak beretika dalam pembiayaan. Main Agenda ini juga memberi pelajaran bagi debitur lain untuk tidak mengabaikan perjanjian yang mereka buat,” tambah Brefly Wesly Siagian, kuasa hukum lain.

Yusnandi Liauw, direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan tetap terbuka dalam menyelesaikan masalah kredit melalui jalur resmi. “Main Agenda tidak hanya tentang tindakan hukum, tetapi juga edukasi agar debitur paham mekanisme pembiayaan secara menyeluruh,” jelasnya. Hal ini termasuk pemberian wawasan tentang risiko pidana yang bisa terjadi jika mengabaikan aturan jaminan fidusia.

Dalam konteks ini, Main Agenda menjadi strategi utama untuk meningkatkan kesadaran debitur tentang konsekuensi hukum. Yusnandi menjelaskan bahwa pengalihan aset jaminan tanpa izin bisa berujung pada kehilangan hak atas properti tersebut. “Debitur yang ingin melakukan perubahan harus melalui proses persetujuan, sehingga Main Agenda ini menjadi pengingat yang vital,” pungkasnya.

Perusahaan berharap dengan Main Agenda ini, seluruh debitur memahami bahwa kepatuhan terhadap jaminan fidusia bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen dalam membangun kepercayaan bersama. Komunikasi yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur akan menjadi pendekatan utama dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan.

Leave a Comment