News

KPK: Bos Summarecon Diduga Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid untuk HGB

codex-0ccbb571815943519fb252011b1b6040
Foto : William Garcia - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. KPK Usut Dugaan Rp1,5 Miliar dalam Pengurusan HGB Summarecon di Bogor
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KPK Usut Dugaan Rp1,5 Miliar dalam Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Nusantaranews1.com – KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan atau HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Uang itu diduga diberikan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi (ADR), kepada Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Perkara ini telah membawa KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Dugaan Fee untuk Pembukaan Blokir

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut berawal dari upaya Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) untuk meminta bantuan Erwin. Keduanya diduga menghubungi ERW agar dapat menjalin komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Komunikasi itu berkaitan dengan kebutuhan pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik pihak Summarecon. Dalam proses tersebut, muncul dugaan permintaan imbalan yang menggunakan kode tertentu.

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Nilai Rp2 miliar tersebut disebut tidak disetujui oleh pihak Summarecon. Perusahaan hanya diduga bersedia menyerahkan Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diperkirakan akan menerima fee broker dalam pengurusan itu.

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Dalam aktivitas pertanahan, pembukaan blokir maupun pemecahan bidang menjadi tahapan administratif yang berpengaruh terhadap kelanjutan pengelolaan dan penerbitan dokumen tanah. Karena itu, proses tersebut seharusnya berjalan melalui mekanisme resmi tanpa transaksi tidak sah.

Penyerahan Uang Diduga Terjadi pada Agustus

KPK menduga penyerahan uang Rp1,5 miliar dilakukan pada 27 Agustus 2026. ADR disebut menyalurkan uang tersebut melalui Yaser Alfarisi dan Riza Pahlevi kepada Erwin.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujarnya.

Dari dana yang diterima, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung. Penyerahan sebagian uang itu disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan dikaitkan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB untuk pihak Summarecon.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ucap Taufik.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut layanan pertanahan yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian administrasi tanah. Penanganan dokumen pertanahan perlu dilandaskan pada persyaratan hukum dan prosedur yang transparan, bukan pada adanya pemberian imbalan kepada pihak yang memiliki akses atau pengaruh dalam proses administrasi.

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka

Selain Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tersangka lain ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Adrianto Pitojo Adi (ADR) tercatat sebagai Direktur Utama Summarecon, sedangkan Rizal Pahlevi (LEV) merupakan pihak swasta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujar Taufik.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum untuk menilai peran, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Pasal yang Dikenakan

ADR bersama LEV sebagai pihak yang diduga memberi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dapat dikenakan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Alternatif pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan KPK menempatkan dugaan transaksi ini sebagai perkara yang terkait dengan kewenangan layanan pertanahan. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara terhadap masing-masing tersangka dibuktikan dalam proses peradilan.

Frequently Asked Questions

What is KPK?

KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK matter?

KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment