News

Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

Foto : William Garcia - nusantaranews1.com

Menhub Minta Aplikator Jelaskan Potongan 8% ke Driver Ojol

Nusantaranews1.com –

Key Discussion: Isu Potongan 8 Persen Menjadi Topik Utama

Jakarta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menggelar key discussion untuk menegaskan bahwa aplikator transportasi online harus memberikan penjelasan lebih detail kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami secara menyeluruh oleh pelaku jasa transportasi, terutama karena berlaku sejak 1 Juli 2026. Key discussion ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan ketimpangan pemahaman yang terjadi di kalangan pengemudi, yang masih mengalami kebingungan terhadap cara perhitungan potongan tersebut.

Mekanisme Potongan 8 Persen yang Dijelaskan Menhub

Dudy Purwagandhi mengungkapkan, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 telah ditetapkan, pihaknya masih mendengar perbedaan penafsiran dari para driver ojol mengenai cara menghitung potongan 8 persen. Ia menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan sudah menindaklanjuti aturan ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai bentuk implementasi. Key discussion yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), menjadi momentum untuk memastikan aplikator memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada pengemudi.

Menurut Menhub, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pengemudi ojol yang sebelumnya mengalami ketidakseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional. Ia menekankan bahwa potongan 8 persen diterapkan sebagai bagian dari regulasi yang mengatur tata kelola jasa transportasi online. “Kita ingin agar driver bisa mengerti betul bagaimana pendapatan mereka dihitung, termasuk bagian yang disisihkan sebagai potongan aplikasi,” jelasnya. Key discussion ini juga menjadi sarana untuk mendengar aspirasi dan masukan langsung dari para pelaku usaha, terutama mengenai kebijakan yang belum sepenuhnya diakui oleh asosiasi pengemudi.

Penerapan Kebijakan di Layanan Angkutan Roda Dua

Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa aturan potongan maksimal 8 persen saat ini hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua, seperti Gojek dan Grab. Ia mengakui bahwa masih ada perbedaan pemahaman mengenai cara perhitungan, sehingga menuntut adanya penjelasan lebih rinci dari aplikator. “Karena kebijakan ini mengatur bagian dari penghasilan driver, penting untuk menjelaskan detailnya agar tidak ada kesalahpahaman,” tambahnya. Key discussion dalam pertemuan tersebut membahas bagaimana pengemudi dapat memahami kontribusi mereka dalam sistem ekonomi digital, serta bagaimana aplikasi menerapkan potongan tersebut secara adil.

Di sisi lain, Menhub menyatakan bahwa layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online masih dalam kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam key discussion, karena perbedaan pengaturan antara dua sektor bisa menyebabkan kebingungan di kalangan pengemudi. “Sementara itu, roda empat masih diatur oleh pemerintah daerah karena perannya berbeda dengan roda dua,” ujarnya. Dudy juga menegaskan bahwa aturan ini tidak mencakup layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua, yang berada di bawah kewenangan sektor pos dan dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Respons Aplikator dan Driver dalam Key Discussion

Dalam key discussion tersebut, Menhub meminta aplikator seperti Gojek dan Grab untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi tentang mekanisme potongan 8 persen kepada pengemudi. Ia mengingatkan bahwa transparansi dalam pengambilan keuntungan aplikasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan antara platform dan pengguna layanan. “Aplikator harus menjelaskan dengan jelas bagaimana prosentase 8 persen dihitung, baik untuk pendapatan sebelum potongan maupun setelah,” tegasnya. Sementara itu, para driver ojol menunjukkan kecemasan terkait dampak kebijakan ini terhadap penghasilan mereka. Banyak dari mereka merasa bahwa perhitungan potongan aplikasi belum jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi. Dudy Purwagandhi berharap key discussion ini mampu menggali masukan-masukan yang akan membantu pemerintah memperbaiki kebijakan tersebut, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Sebagai langkah lanjutan, Menhub menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau penerapan peraturan ini dan mengadakan pertemuan rutin untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai harapan. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aplikator dalam menyelaraskan regulasi untuk meminimalkan kesenjangan pemahaman. “Dengan key discussion ini, kita bisa mendapatkan perspektif yang lebih luas dan memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutupnya.

Leave a Comment