News

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Foto : Elizabeth Jones - nusantaranews1.com

Komjak Pastikan Awasi Jaksa Korupsi Febrie Adriansyah dengan Pengawasan Eksternal

Nusantaranews1.com – Jakarta, Rabu (15/7/2026) – Komisi Pemeriksa Kejaksaan (Komjak) menegaskan komitmen mereka untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para jaksa penuntut umum yang menangani tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawasan ini menjadi fokus utama Key Discussion dalam upaya memastikan proses hukum tetap objektif, meski tersangka berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri. Rita Serena Kolibonso, Komisioner Komjak, menjelaskan bahwa pengawasan akan mencakup semua tahapan penyelidikan hingga penuntutan, termasuk memastikan alat bukti yang diberikan benar-benar valid dan bebas bias.

Pengawasan Eksternal sebagai Gagasan Reformasi

Dalam Key Discussion yang dihadiri oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Rita Serena Kolibonso menggarisbawahi bahwa Kejaksaan harus tetap profesional, bahkan ketika menangani kasus yang melibatkan tokoh internal. “Kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa, tapi pengawasan eksternal adalah bagian penting untuk menjaga transparansi,” jelas Rita. Ia menegaskan bahwa tugas Komjak adalah menjadi ‘pengawas hukum’ yang mandiri, menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi.

“Dengan pengawasan eksternal, kita bisa memastikan bahwa setiap langkah penuntutan berdasarkan fakta, bukan hanya karena hubungan kelembagaan,” kata Rita.

Kasus Korupsi yang Menyedot Perhatian Publik

Kasus Febrie Adriansyah menimbulkan gelombang Key Discussion karena melibatkan penggunaan dana publik dalam proyek batu bara PLTU, serta keterlibatan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Komjak mengungkapkan bahwa tiga surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan oleh Kejagung, dengan komitmen untuk mempercepat proses pemeriksaan. Rita Serena Kolibonso juga menyebutkan bahwa pengawasan akan ditingkatkan di semua tingkat lembaga kejaksaan, mulai dari tingkat penyidik hingga penuntut umum.

“Kita ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, terutama karena kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujarnya.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, dinyatakan tersangka oleh Polri pada 11 Juli 2026. Meski telah mengundurkan diri, ia tetap menjadi fokus utama Key Discussion karena dugaan keterlibatan dalam penggelapan dana negara mencapai ratusan miliar rupiah. Komjak juga mengingatkan bahwa setiap penyelidikan harus mengikuti standar investigasi yang ketat, termasuk menggali sumber bukti dari berbagai lapisan.

Pembentukan Tim Khusus dan Penegakan Kode Etik

Sebagai langkah penguatan, Komjak mendorong pembentukan tim khusus yang terdiri dari anggota Kejaksaan yang memiliki pengalaman dalam kasus korupsi. Tim ini akan bekerja sama dengan KPK untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan terpadu. Rita Serena Kolibonso mengatakan bahwa selain itu, Komjak juga akan memeriksa keterlibatan jaksa dalam penanganan perkara tersebut, terutama dalam menghindari penyalahgunaan kewenangan.

“Kita perlu menegaskan bahwa semua jaksa harus mematuhi kode etik, bahkan ketika menghadapi tersangka dari lingkungan yang sama,” tambah Rita.

Komjak juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam memantau proses penanganan kasus. Mereka menilai bahwa laporan dari awam, advokat, dan media menjadi alat kontrol yang efektif. Dalam Key Discussion, disebutkan bahwa Komjak akan mengundang para pihak terkait untuk melibatkan diri dalam pengawasan, sehingga tidak ada ruang bagi kesalahan prosedural.

Tim khusus yang dibentuk Kejagung terdiri dari sembilan orang, dengan komposisi mayoritas dari mantan penyidik KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim ini akan fokus pada penyelidikan yang mendalam dan transparan. “Dengan pengawasan eksternal, kita bisa menghindari bias dalam proses penuntutan, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi,” kata Anang dalam konferensi pers.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap jaksa tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, bahkan saat menangani kasus yang menimpa rekan sejawat,” tegas Anang.

Komjak berharap langkah-langkah ini akan menjadi contoh bagus dalam reformasi kelembagaan hukum, terutama dalam menangani kasus korupsi. Dengan Key Discussion yang terus ditingkatkan, diharapkan proses penuntutan lebih cepat dan akuntabel, serta publik lebih percaya pada keadilan hukum. Selain itu, pengawasan ketat ini juga dianggap penting untuk memperkuat integritas Kejaksaan di tengah kritik yang terus menerus dari berbagai pihak.

Leave a Comment