News

Kepala Bappisus Respons Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Kami Usut sampai Unsur Pidananya

codex-65f7b17f066d457fbe38fe01af8b795b
Foto : Sarah Smith - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Pemeriksaan Lapas Cibinong Berlanjut, Unsur Pidana Akan Ditelusuri
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pemeriksaan Lapas Cibinong Berlanjut, Unsur Pidana Akan Ditelusuri

Nusantaranews1.com – Lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dinonaktifkan setelah muncul temuan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi bagi narapidana. Pemerintah menegaskan langkah tersebut bukan akhir dari penanganan perkara, karena pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran administratif hingga tindak pidana.

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, menyatakan penonaktifan itu merupakan tahap awal agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bentuk sanksi terhadap para pejabat yang terkait.

“Ya kalau untuk dicopot kemarin kan sudah dinonaktifkan, ya. Nah, selanjutnya menunggu hasil penyelidikan, ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih,” kata Aries di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Aries membuka kemungkinan adanya pencopotan jabatan apabila penyelidikan menemukan pelanggaran. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tidak akan diambil sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif. Pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat apakah persoalan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum yang harus diproses lebih lanjut.

Penegakan Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran Pidana

Jika terdapat dugaan tindak pidana di balik penyediaan fasilitas tersebut, Bappisus menyatakan prosesnya tidak akan berhenti pada sanksi kepegawaian. Penelusuran akan mencakup aspek pidana agar pertanggungjawaban dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada tindak pidana, kita kan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya, ya. Jadi harus benar-benar objektif, ya, transparan dan komprehensif untuk menyelesaikan ini,” ucap Aries.

Pernyataan itu menegaskan pentingnya membedakan proses disiplin internal dengan penanganan hukum. Penonaktifan pejabat dapat dilakukan untuk mendukung pemeriksaan dan menjaga independensi proses, sedangkan dugaan pidana memerlukan pembuktian melalui penyelidikan yang lebih mendalam.

Aries juga meminta agar peristiwa di Lapas Cibinong menjadi perhatian bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan di tempat lain. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mencegah munculnya kondisi serupa serta memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

“Ya, kita berusaha semaksimal mungkin, ya. Apa yang terjadi jangan sampai terulang lagi di lapas mana pun, ya. Negara harus hadir, ya, untuk menyelesaikan permasalahan lapas ini,” tutup dia.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebelumnya menonaktifkan lima pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Kebijakan itu diambil setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah persoalan di dalam area lapas.

Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Penonaktifan dalam konteks pemeriksaan berarti para pejabat tersebut tidak menjalankan tugas strukturalnya untuk sementara waktu. Langkah ini memberi ruang bagi pemeriksa untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri mekanisme pengawasan, dan mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan fasilitas yang ditemukan.

Temuan Bangunan dan Fasilitas Menyerupai Hunian Pribadi

Dalam inspeksi di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga ditempati narapidana. Bentuknya disebut menyerupai homestay hingga rumah kluster, dengan kelengkapan yang tidak lazim bagi lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Di area itu terdapat lebih dari 10 rumah. Sejumlah unit dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, dan kulkas, sehingga tampil menyerupai apartemen atau rumah pribadi. Temuan tersebut menjadi fokus pemeriksaan karena fasilitas dalam lapas seharusnya berada dalam pengawasan dan tata kelola yang jelas.

Selain bangunan hunian, ditemukan pula fasilitas hiburan dan kebugaran. Area fitnes di lokasi tersebut dinilai cukup lengkap, sementara pembangunan simulator golf masih berlangsung ketika inspeksi dilakukan. Sejumlah mobil mewah juga terlihat terparkir di sekitar bangunan.

Rangkaian temuan itu memunculkan kebutuhan untuk menelusuri asal-usul fasilitas, mekanisme izin, serta pengawasan yang berlaku di lapas. Pemeriksaan terhadap pejabat yang dinonaktifkan akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dan beroperasi di area lembaga pemasyarakatan.

Penanganan yang transparan diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai fakta di lapangan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah perbaikan yang akan ditempuh. Pemerintah kini menunggu hasil penyelidikan sebelum menetapkan sanksi lebih lanjut maupun kemungkinan proses hukum atas temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Frequently Asked Questions

What is Kepala Bappisus Respons Fasilitas Mewah Lapas?

Kepala Bappisus Respons Fasilitas Mewah Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kepala Bappisus Respons Fasilitas Mewah Lapas matter?

Kepala Bappisus Respons Fasilitas Mewah Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment