News

Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap: Harus Dilakukan Penyidik

Kapolri Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mengenai alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi prosedur yang berlaku. “Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa penangkapan ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan penyidik,” ujar Kapolri seusai berziarah ke makam Soekarno di Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, penyidik menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka karena sudah terbukti melanggar hukum dalam menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan reputasi Presiden Jokowi.

Dalam penjelasannya, Kapolri menyebut bahwa proses penyidikan tersebut melibatkan berbagai tahapan, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Penyidik telah memastikan bahwa semua proses ini dilakukan secara transparan dan profesional,” lanjutnya. Ia juga menekankan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi negara, terutama dalam kasus yang menyangkut kepercayaan publik terhadap kepemimpinan.

Tahapan Hukum Sebelum Pelimpahan ke Kejaksaan

Menurut Kapolri, penyidikan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa berlangsung secara terstruktur. Tahapan ini dimulai dari pemeriksaan administrasi dan medis untuk memastikan kondisi para tersangka memenuhi persyaratan hukum sebelum masuk ke tahap pelimpahan. “Semua prosedur ini sudah dilalui, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keputusan penyidik untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka diambil setelah melalui analisis yang mendalam dan bertindak berdasarkan fakta-fakta yang telah terbukti.

“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di kantor polisi tersebut, Jumat (19/6/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memastikan bahwa mereka benar-benar terlibat dalam tindakan penyebaran informasi yang tidak akurat. “Ini bukan sekadar konjektur, tapi hasil penyelidikan yang mendalam,” tambah Iman.

Kapolri juga menyinggung bahwa penyidikan ini tidak hanya menargetkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tetapi juga melibatkan pihak-pihak terkait yang ditemukan terlibat dalam proses tersebut. “Kami melakukan pendalaman terhadap berbagai sumber dan pihak yang terlibat, termasuk dokumentasi pendukung yang diunggah secara online,” ujarnya. Menurut Kapolri, tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil dan memastikan tidak ada pihak yang terlepas dari tanggung jawabnya.

Dalam wawancara tambahan, Imanuddin menyoroti bahwa pengambilan sampel dan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan secara independen. “Proses ini melibatkan tim penyidik yang terdiri dari berbagai bidang, termasuk bidang teknis dan hukum,” tuturnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik juga memeriksa media sosial dan dokumen-dokumen yang digunakan dalam menyebarluaskan informasi tersebut. “Kami memastikan bahwa semua bukti yang digunakan dalam penyidikan ini bisa dipertanggungjawabkan di depan pengadilan,” lanjutnya. Kapolri menegaskan bahwa keputusan menetapkan keduanya sebagai tersangka diambil setelah semua bukti terkumpul dan dianggap cukup untuk menunjukkan adanya kesalahan dalam tindakan mereka.

Leave a Comment