News

Kabur ke RI Selama 15 Tahun – Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap Setelah Kabur ke RI Selama 15 Tahun

Kabur ke RI Selama 15 Tahun – Setelah bersembunyi selama lebih dari satu dekade, seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang tercatat sebagai buronan pelecehan seksual akhirnya ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pria berinisial AW berhasil melarikan diri ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari hukuman atas tindakannya di AS. Penangkapan terjadi pada 23 April 2026 di bunker miliknya yang berada di kawasan Sawangan, Depok, setelah koordinasi intensif dengan otoritas AS.

Latar Belakang Kasus

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan AW mencuat setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan pengalaman traumatisnya kepada pihak berwenang. Dalam laporan tersebut, NM menyebutkan bahwa dirinya dan dua anaknya menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan AW sejak tiga tahun sebelum ia kabur. Dugaan tindakan kejahatan tersebut telah memicu proses penuntutan di AS, tetapi AW memilih untuk melarikan diri ke Indonesia agar bisa menghindari penegakan hukum.

Menurut laporan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, AW telah tinggal di Indonesia selama 15 tahun tanpa melengkapi dokumen kependudukan. Ia menggunakan dokumen palsu dan mengubah identitasnya agar tidak mudah terdeteksi. Selama masa tinggalnya, AW berusaha menjaga kehidupan normal sambil terus bersembunyi dari kejaran pihak berwenang AS.

Proses Penangkapan dan Penindasan

Penangkapan AW tidak terlepas dari kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan otoritas AS. Pihak berwenang AS mengirimkan informasi terkini tentang status hukum AW, termasuk surat panggilan yang menuntutnya atas kejahatan seksual terhadap korban NM dan anak-anaknya. Setelah investigasi intensif, tim penyidik berhasil menemukan lokasi bunker milik AW di Depok, yang menjadi tempat tinggalnya selama hampir 15 tahun.

“Yang bersangkutan dikenakan TAK (tindakan administrasi keimigrasian) Deportasi dan Penangkalan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Tindakan ini diambil setelah bukti-bukti kuat ditemukan, termasuk penggunaan dokumen palsu dan rencana untuk menghindari pemanggilan kembali ke AS. Proses pemeriksaan terhadap AW menunjukkan bahwa ia telah melanggar aturan visa dan menjalani kehidupan yang tersembunyi selama hampir satu dekade.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus AW menjadi sorotan publik karena durasi kehilangan jejaknya yang luar biasa. Bahkan, ia sempat mengambil cuti dari pekerjaannya di Indonesia untuk tetap menjaga kemungkinan terdeteksi. Namun, keberhasilan tim penyidik dalam menemukan bunker di Sawangan menandai akhir dari perjalanan buronan yang terkesan tak terpantau.

Keburuan AW juga mengundang perdebatan tentang efektivitas sistem keimigrasian Indonesia dalam memantau warga asing yang tinggal secara ilegal. Meski tindakan pelecehan seksualnya terjadi di AS, keberadaannya di Indonesia selama 15 tahun menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lokal dalam proses penegakan hukum. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penggunaan TAK menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban.

Penangkapan AW tidak hanya menyelesaikan kasus hukum yang telah berlangsung lama, tetapi juga memberikan harapan bagi para korban pelecehan seksual lainnya. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum kejahatan seksual. Dengan kabar ini, masyarakat kini menantikan penuntutan lebih lanjut yang akan dijalani AW di negaranya, sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang telah ia lakukan.

Leave a Comment