Important News: Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Important News – Jakarta, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya hari ini memberikan respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Dalam sidang, Kamis (21/5/2026), mereka menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak layak diterima karena didasarkan pada ketidakbenaran.
Argumen Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya
Menurut Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, TAUD menuduh proses penanganan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus tertunda tanpa alasan jelas dan barang bukti dikirim ke Puspom TNI sebagai tanda penghentian penyidikan. Namun, tim hukum Polda Metro Jaya membantah dengan menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan aktif. “Permohonan praperadilan mengandung kesalahan, karena laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 masih ditindaklanjuti oleh pelapor, Dede Saifuddin,” jelas mereka dalam sidang.
Perspektif Hukum dalam Kasus Air Keras
Tim Bidkum menjelaskan bahwa transfer barang bukti ke Puspom TNI dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum. “Ini bukan tanda penghentian penyidikan, tetapi upaya untuk memastikan proses hukum berjalan profesional,” tambah mereka. Mereka juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan, karena TAUD tidak memberikan bukti yang memadai untuk mendukung klaimnya. “Important News” yang disampaikan dalam sidang menekankan bahwa proses penegakan hukum tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam petitumnya, Tim Bidkum meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima eksepsi dari termohon dan menetapkan bahwa tidak ada pelimpahan kewenangan atau penghentian penyidikan yang terjadi secara sembunyi-sembunyi. Permohonan praperadilan TAUD, yang dilayangkan sebelumnya, dianggap sebagai upaya untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima, karena dalil-dalil yang diajukan TAUD tidak mengacu pada prinsip hukum,” ujar Tim Bidkum. Mereka juga menyoroti bahwa penyiraman air keras Andrie Yunus adalah tindak pidana yang telah diakui secara resmi, sehingga pengadilan harus tetap menjunjung prinsip keadilan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Polda Metro Jaya, tim hukum menegaskan bahwa seluruh prosedur dalam kasus Andrie Yunus telah memenuhi standar hukum. “Important News” ini juga memberikan kesempatan bagi publik untuk memahami bahwa penyidikan tidak dihentikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan yang jelas. Polda Metro Jaya menekankan bahwa pengadilan harus tetap menjadi pusat keputusan dalam kasus ini, bukan pihak luar.
Dalam konteks Important News, kasus air keras Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena menggambarkan dinamika antara lembaga penegak hukum dan pihak yang menuntut. Masyarakat berharap proses ini transparan dan objektif, sehingga mampu menjaga kredibilitas sistem hukum Indonesia. Tim Bidkum menegaskan bahwa mereka siap memberikan semua bukti yang diperlukan untuk memperkuat argumen hukum mereka dalam menghadapi gugatan TAUD.