News

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

codex-5e6c370b30294592aecdaea0211a3756
Foto : Elizabeth Jones - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Pelapor Siapkan Pengajuan Ulang Aduan Terkait Dokumen Pendidikan Gibran
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pelapor Siapkan Pengajuan Ulang Aduan Terkait Dokumen Pendidikan Gibran

Nusantaranews1.com – Upaya pelaporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri direncanakan kembali dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan yang dipakai dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Rencana kedatangan kembali ke Bareskrim disampaikan Ahmad Khozinudin, kuasa hukum D. Samsudin dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM). D. Samsudin bersama Riyadi atau Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) tercatat sebagai pihak yang hendak mengajukan pelaporan.

“Kemungkinan Rabu kami kembali ke Bareskrim,”

Pernyataan itu disampaikan Khozinudin pada Minggu, 4 Mei 2026. Jadwal pengajuan ulang dipilih setelah upaya sebelumnya belum dapat diproses secara penuh.

Pelaporan Awal Belum Dapat Diproses

Pihak pelapor sebelumnya mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Namun, proses pengaduan belum dilanjutkan karena pada saat itu hanya terdapat petugas piket. Mereka kemudian diarahkan untuk datang lagi pada Senin, 5 Oktober 2026.

Meski demikian, jadwal Senin tidak dipilih untuk mengajukan laporan. Khozinudin menjelaskan bahwa timnya ingin memberi perhatian pada agenda putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 mengenai ijazah Gibran.

“Benar, karena Senin fokus ke putusan MK,”

Perkara di Mahkamah Konstitusi dan rencana pengaduan ke kepolisian berada dalam jalur penanganan yang berbeda. Putusan MK berkaitan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, sedangkan pengaduan yang akan diajukan ke Bareskrim meminta aparat menelaah dugaan unsur pidana dalam dokumen yang dipersoalkan.

Keputusan untuk mendatangi Bareskrim pada Rabu menunjukkan pelapor tetap melanjutkan langkah yang telah mereka siapkan. Pada tahap awal, pengaduan belum berarti adanya penetapan kesimpulan pidana. Aparat penyidik memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan informasi dan menentukan apakah terdapat dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Fokus Aduan pada Isi Surat

Khozinudin menyebut pokok persoalan yang hendak dibawa adalah dugaan keterangan tidak benar dalam surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Pihak penerbit dokumen itu juga masuk dalam aduan karena diduga terkait Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat.

Ia menekankan bahwa keberatan yang diajukan bukan semata-mata soal bentuk fisik surat. Hal yang ingin diuji adalah ketepatan informasi yang tercantum di dalamnya serta kesesuaiannya dengan kondisi yang sebenarnya.

“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya. Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,”

Dalam konteks hukum, penyelidikan diperlukan untuk mengumpulkan penjelasan serta informasi awal sebelum dapat ditentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Karena itu, aduan yang diajukan pelapor akan bergantung pada penilaian penyidik terhadap dokumen, keterangan, dan unsur hukum yang relevan.

Pelapor mencontohkan satu bagian redaksi yang mereka minta untuk diperiksa. Kalimat dalam dokumen yang menyatakan seseorang telah menuntaskan pendidikan Grade 12 di UTS, bagi mereka, perlu diuji kesesuaiannya dengan fakta.

“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,”

Proses Hukum Menunggu Langkah Penyidik

Rencana pelaporan pada 7 Oktober 2026 menjadi kelanjutan dari kedatangan awal yang tertunda. Jika pengaduan diterima, proses berikutnya berada pada kewenangan Bareskrim Polri untuk menelaah materi yang disampaikan dan meminta klarifikasi bila diperlukan.

Publik perlu membedakan antara pengajuan laporan, penyelidikan, dan pembuktian di proses hukum. Pelaporan merupakan permulaan penyampaian dugaan kepada aparat. Sementara itu, penilaian mengenai ada tidaknya pelanggaran pidana memerlukan pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur serta didasarkan pada bukti dan keterangan yang dapat diuji.

Dengan agenda MK yang menjadi perhatian pada Senin dan rencana kembali ke Bareskrim pada Rabu, pihak pelapor menyatakan belum menghentikan upaya mereka. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh proses administrasi pengaduan dan langkah penyidik setelah materi laporan diajukan.

Frequently Asked Questions

What is Belum Menyerah Pelapor Gibran bakal Kembali?

Belum Menyerah Pelapor Gibran bakal Kembali is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Belum Menyerah Pelapor Gibran bakal Kembali matter?

Belum Menyerah Pelapor Gibran bakal Kembali matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment