Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan, Ini Alasannya
Daftar Isi
Denny Indrayana Minta PKS Dorong Proses Pemakzulan Gibran
Nusantaranews1.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Audiensi tertutup itu membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Denny menyampaikan harapan agar PKS mengambil peran politik di DPR. Ia mendorong partai tersebut menjadi penggerak awal upaya pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran, sekaligus membuka komunikasi dengan kekuatan politik lain di parlemen.
“Inilah pentingnya kami berkomunikasi dengan partai-partai, terutama Partai Keadilan Sejahtera yang kami lihat paling responsif, paling membuka pintu komunikasi, dan kami harap bisa kemudian mengajak partai-partai lain,” kata Denny seusai audiensi tertutup.
PKS Didorong Menggunakan Hak Konstitusional di DPR
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai DPR memiliki ruang konstitusional untuk memulai proses politik terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan wakil presiden. Ia secara khusus meminta PKS memakai kewenangannya sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Denny mengaitkan dorongan tersebut dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kedua ketentuan itu mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Pada kesempatan beberapa waktu yang lalu, di tempat yang sama, saya menyampaikan berharap PKS bisa menjadi inisiator proses pemakzulan Saudara Gibran berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Wacana pemakzulan bukanlah proses yang dapat dilakukan lewat keputusan satu pihak. Dalam kerangka konstitusi, DPR harus terlebih dahulu menjalankan fungsi pengawasannya dan mengajukan pendapat bahwa presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden. Pendapat tersebut kemudian diperiksa Mahkamah Konstitusi sebelum dapat diteruskan ke MPR.
Artinya, dorongan yang disampaikan Denny berada dalam ranah desakan politik dan argumentasi hukum. Realisasinya tetap memerlukan dukungan politik yang luas serta pemenuhan seluruh prosedur yang telah ditetapkan konstitusi.
Dua Persoalan yang Disorot
Denny memaparkan dua isu yang ia sebut sebagai cacat administratif dan cacat manipulatif dalam pencalonan Gibran. Cacat administratif yang dimaksud berkaitan dengan bukti kelulusan ataupun penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Sementara itu, isu kedua menyangkut ketentuan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta Putusan MK Nomor 90. Dua hal tersebut dikaitkan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Maka kita sebenarnya punya wakil presiden yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan kemudian diakali dengan putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran, putusan 90 Mahkamah Konstitusi dan ternyata juga tidak memenuhi syarat pendidikan yang diakali dengan Pasal 18 ayat 3 yang diselundupkan tadi,” tuturnya.
Pernyataan itu mencerminkan posisi Denny terhadap proses pencalonan Gibran. Isu usia kandidat menjadi perhatian publik setelah Putusan MK Nomor 90 membuka kemungkinan pencalonan bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dalam konteks hukum tata negara, perdebatan atas syarat pencalonan dan proses pembentukan aturan dapat terus muncul dalam ruang akademik, politik, maupun hukum. Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan pejabat yang telah dilantik. Setiap keberatan harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang tersedia.
Pengunduran Diri Disebut sebagai Pilihan Pertama
Denny juga menyatakan bahwa pengunduran diri secara sukarela seharusnya menjadi pilihan yang dipertimbangkan Gibran. Ia menempatkan opsi itu sebagai langkah yang ia nilai relevan dari sudut etik dan hukum, sebelum mendorong langkah pemakzulan melalui institusi negara.
“Secara moral juga sejatinya pilihan Saudara Gibran dalam pemahaman kami sebaiknya mundur. Nah, ini sudah lebih dari 3 minggu kita tidak melihat ada tanda-tanda mundurnya Saudara Gibran, maka opsi yang kedua adalah dimundurkan,” pungkasnya.
Desakan untuk mengundurkan diri tersebut merupakan pandangan Denny dan bagian dari upaya yang sedang ia komunikasikan kepada partai-partai politik. Hingga saat pernyataan itu disampaikan, ia menyebut belum melihat tanda bahwa Gibran akan meninggalkan jabatannya secara sukarela.
Jika usulan pemakzulan hendak diteruskan, prosesnya harus berpegang pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Tahapan itu dirancang agar pemberhentian wakil presiden tidak semata-mata ditentukan oleh dinamika politik, melainkan juga melalui pemeriksaan konstitusional atas pendapat DPR.
Bagi publik, isu ini penting dipahami sebagai pertemuan antara perdebatan legalitas pencalonan, etika kekuasaan, dan tata cara ketatanegaraan. Setiap tuntutan politik dapat disuarakan, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan oleh pembuktian, prosedur resmi, serta keputusan lembaga negara yang berwenang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan?
Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan matter?
Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.