Berita

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam – 24 WNA Ditangkap

Polda Kepri Ungkap Jaringan Perjudian Online Internasional di Batam, 24 WNA Diciduk

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses mengungkap skema perjudian online lintas negara yang beroperasi di Kota Batam. Operasi penyergapan dilakukan di dua area, yakni Batam Center dan Sukajadi, pada dini hari Selasa (12/5/2026). Hasilnya, 24 warga negara asing (WNA) ditangkap, sebagian besar berasal dari negara seperti Vietnam, Filipina, Tiongkok, dan Suriah.

Modus Berpura-pura Sebagai Pemenang

Para pelaku menggunakan visa wisata sebagai alat masuk ke Indonesia, tetapi justru menjalankan aktivitas ilegal dari tempat tinggal mereka di ruko maupun perumahan mewah. Mereka menawarkan permainan lotre dengan nama “Hongkong Lottery” melalui media sosial Facebook. Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa modus ini melibatkan kartu bergambar naga yang digunakan sebagai media taruhan.

“Untuk memikat korban, sindikat ini juga menciptakan akun palsu yang menyerupai pemenang hadiah besar. Taktik ini membuat orang lain tertarik untuk ikut bermain,” kata Kombes Pol Silvester.

Barang Bukti Dikuasai

Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan unit komputer, telepon seluler, router internet, serta ribuan kartu lotre sebagai bukti aktivitas perjudian. Selain itu, penangkapan ini juga menjadi bagian dari serangkaian kasus yang melibatkan WNA di Batam. Sepekan sebelumnya, 210 WNA telah ditangkap terkait skema penipuan investasi dan perjudian online.

Koordinasi dengan Pihak Imigrasi

Penyidik masih menyelidiki jaringan internasional di balik kasus ini. Mereka juga berupaya menelusuri aliran dana besar yang digunakan dalam praktik perjudian online. Para pelaku kini terancam dihukum berdasarkan UU ITE dan UU Perjudian, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Leave a Comment