Berita

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual – Begini Modusnya

Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

Pengasuh Ponpes di Malang jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang kini menimbulkan sorotan publik. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy, dikenal sebagai Gus Idris, sebagai tersangka setelah memperoleh cukup bukti yang memadai. Gus Idris, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah di Ngajum, Kabupaten Malang, diduga melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan posisinya dan hubungan dekat dengan korban.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, menjelaskan bahwa laporan dari dua korban menjadi dasar utama dalam penyidikan ini. Kedua korban tersebut merupakan talent yang terlibat dalam konten YouTube milik tersangka, yang menjadi peran penting dalam mengungkap kejadian tersebut. “Korban ada dua orang yang berani menyampaikan pengalaman mereka. Mereka adalah talent. Total ada enam saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah korban,” ujarnya saat diwawancara di Mapolres Malang, Rabu (10/6/2026).

Latar Belakang Pengasuh Ponpes

Gus Idris, yang juga seorang ulama muda, telah dikenal sebagai tokoh agama yang aktif dalam komunitas lokal. Ponpes Thoriqul Jannah, tempatnya berada, memiliki reputasi sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkomitmen menjaga etika dan moral. Namun, kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut. Dalam investigasi, tim psikolog klinis dan psikolog forensik terlibat untuk mengevaluasi kondisi psikologis korban serta terlapor, yang menjadi bagian penting dari alat bukti.

Modus Pelaku dan Proses Penetapan Tersangka

Dugaan perbuatan terjadi karena tersangka memanfaatkan hubungan yang terbangun dengan korban. Penyidik menilai cukup bukti untuk menetapkan status tersangka, termasuk bukti digital dari video-video yang dibuat korban dan keterangan saksi. “Kondisi psikologis korban menjadi petunjuk krusial dalam proses penyidikan,” tambah Yuliastana, sambil menjelaskan bahwa penelusuran berlangsung secara profesional dan mempertimbangkan perlindungan korban.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menyangkut pelecehan seksual fisik. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan transparan, sejalan dengan upaya kepolisian dalam mengungkap kejadian yang memicu kontroversi. Selama dua kali, Gus Idris mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan berada di luar kota dan kesehatan yang disertai surat keterangan medis. Namun, hal tersebut tidak menghalangi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan dan memperbaiki berkas perkara.

Proses penyidikan terus berjalan, dengan penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Malang untuk menyelesaikan berkas dan mengajukan tuntutan. Kasus ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan tokoh agama, terutama mengenai tanggung jawab institusi dalam menjaga kesehatan mental dan etika para santri. Sejumlah aktivis dan warga Ngajum mengkritik langkah penyidik, sementara yang lain mendukung tindakan tegas untuk menegakkan hukum.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua korban ini segera menjadi sorotan nasional setelah video yang dibagikan di media sosial memicu perdebatan. Pengasuh Ponpes di Malang jadi tersangka menunjukkan bahwa tidak hanya tokoh muda yang bisa terlibat dalam kasus ini, tetapi juga lingkungan pendidikan yang terkesan terlalu percaya pada kekuasaan dan hubungan dekat dengan pelaku. Dalam upaya memastikan keadilan, pihak berwenang terus mengumpulkan bukti, termasuk dari saksi-saksi lain yang dikumpulkan selama penyidikan berlangsung.

Leave a Comment