New Policy: Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
New Policy – Under the New Policy, Anton Kurniawan, mantan anggota Polri yang divonis penjara seumur hidup, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pemantauan di lokasi menunjukkan bahwa jenazah langsung dibawa ke Ruang Forensik RS Bhayangkara untuk proses visum dan autopsi pada hari Minggu (31/5/2026) siang. Kematian Anton menjadi sorotan karena terjadi dalam konteks New Policy yang berdampak signifikan pada pengelolaan tahanan dan standar keamanan di lapas tersebut.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Korban, yang berpangkat Brigadir, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Sabtu (30/5/2026) malam. Kakanwil Dirjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Mardiana, menjelaskan bahwa petugas melakukan pengawasan rutin di sel isolasi setiap jam. “Korban terlihat stabil saat dipantau pukul 20.30 WIB,” ujarnya, Minggu (31/5/2026). Namun, saat pemeriksaan ulang dilakukan pukul 23.35 WIB, korban tidak merespons panggilan. Setelah pintu sel dibuka, jenazah ditemukan tertelungkup dengan kepala menghadap lantai, menunjukkan tanda-tanda kelelahan akut.
“Kami telah memperketat protokol New Policy untuk memastikan kondisi tahanan tetap terpantau secara real-time,” tambah I Putu Mardiana. “Namun, ini adalah kejadian pertama dalam beberapa bulan sejak kebijakan tersebut diterapkan.”
Lapas Palangka Raya segera berkoordinasi dengan Polsek Bukit Batu dan Polresta setelah menemukan kondisi tersebut. Jenazah Anton Kurniawan kemudian dievakuasi ke rumah sakit sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kematian korban terjadi tak lama setelah ia gagal kabur dari lapas minggu lalu, yang dianggap sebagai contoh kasus pertama di bawah New Policy. Pelaksanaan kebijakan ini mencakup peningkatan pengawasan, peralihan tanggung jawab antara petugas lapas dan polisi, serta keharusan melibatkan tim medis dalam pemantauan kondisi tahanan.
Penerapan New Policy dan Diskriminasi Hukuman
New Policy yang diumumkan oleh Dirjenpas beberapa bulan lalu memperketat mekanisme hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggar aturan. Anton Kurniawan, yang gagal kabur pada 23 Mei 2026, dipindahkan ke sel isolasi sebagai bentuk sanksi sesuai aturan baru. Hasil otopsi sementara menyebutkan korban meninggal akibat gangguan kesehatan mendadak, meski belum ada bukti kekerasan fatal. Kebijakan New Policy berupaya meminimalkan risiko kecelakaan dalam penahanan selama 24 jam, terutama untuk tahanan dengan riwayat kesehatan.
“New Policy memastikan setiap tahanan dilengkapi dengan data medis, sehingga petugas dapat mengambil keputusan lebih cepat jika ada tanda-tanda kegawatdaruratan,” jelas I Putu Mardiana. “Namun, dalam kasus Anton, kegagalan sistem komunikasi antar tim berdampak pada kecepatan respons.”
Korban, yang tinggal di Jalan Pasir Panjang, akan diserahkan ke keluarga di Palangkaraya dan dibawa ke rumah duka. Rencananya, jenazah akan diterbangkan ke Wonosobo, Jawa Tengah, untuk dimakamkan di kampung halamannya pada Senin (1/6/2026) mendatang. Kematian Anton Kurniawan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas New Policy dalam mencegah kejadian serupa di masa depan, terutama dalam menyelaraskan kebijakan antara lapas dan pihak kepolisian.
Analisis dan Penyesuaian New Policy
Sebagai bagian dari New Policy, Lapas Palangka Raya diwajibkan mengintegrasikan sistem monitoring digital untuk mengurangi risiko kesalahan pengawasan. Anton Kurniawan menjadi korban pertama yang meninggal di bawah kebijakan ini, meski tim medis sudah diberi kewenangan untuk melibatkan dalam pengawasan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengapresiasi perubahan yang dilakukan, tetapi menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan ini.
“New Policy ini adalah langkah progresif untuk meningkatkan kualitas penjara, tetapi harus selalu diperiksa ulang jika ada kejadian seperti ini terjadi,” tulis dalam pernyataan resmi. “Kami sedang menyelidiki apakah ada kekurangan dalam prosedur pemeriksaan kesehatan.”
Kejadian Anton Kurniawan juga memicu perdebatan mengenai perlakuan terhadap tahanan yang dihukum seumur hidup. Beberapa pihak mengkritik kebijakan New Policy yang memaksa tahanan seperti Anton diisolasi tanpa penjelasan lengkap, sementara pihak lain menilai ini sebagai upaya mengurangi risiko pelarian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjanjikan audit sistem monitoring setelah kejadian ini untuk memastikan kebijakan New Policy benar-benar mencegah masalah serupa di masa depan.
Perkembangan Terkini dan Dampak pada Sistem Penjara
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak Lapas Palangka Raya sedang memperbaiki protokol pemeriksaan kesehatan setiap hari, termasuk menyediakan alat bantu medis di sel isolasi. Anton Kurniawan, yang sempat mengalami tekanan mental selama diisolasi, meninggal dalam kondisi yang dianggap memperburuk akibat ketidaksempurnaan protokol New Policy. Dalam wawancara eksklusif, I Putu Mardiana mengakui bahwa sistem ini masih perlu penyesuaian.
“Kami sedang meninjau kembali prosedur New Policy, termasuk frekuensi pemeriksaan kesehatan dan koordinasi antar instansi,” ungkap I Putu Mardiana. “Kematian Anton adalah pelajaran berharga bagi kami.”
Kejadian ini juga memicu perubahan dalam pelatihan petugas lapas mengenai manajemen krisis. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, New Policy diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia, tetapi masih ada perbedaan dalam implementasi. Anton Kurniawan menjadi contoh kasus yang memperlihatkan bagaimana kebijakan New Policy berdampak langsung pada kondisi tahanan, baik secara fisik maupun psikologis.