Berita

Important Visit: Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

Important Visit: Tergiur Iklan Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

Important Visit – Dalam sebuah Important Visit ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terungkap kasus penipuan yang terjadi pada transaksi jual beli lahan kelapa sawit. Seorang warga Kecamatan Sebulu menjadi korban setelah tertarik oleh iklan penjualan kebun sawit yang dipublikasikan di media sosial. Iklan tersebut menggambarkan lahan siap panen dengan harga yang menarik, sehingga memicu korban untuk mengambil langkah serius dalam membeli lahan seharga total Rp208 juta.

Proses Investigasi dan Penangkapan Pelaku

Pelaku penipuan ini adalah SF (25), seorang pria dari Pinrang, Sulawesi Selatan, yang diduga membuat sertifikat palsu untuk menipu korban. Setelah korban menyetujui pembelian lahan sebesar 4 hektare, SF meminta uang tanda jadi Rp5 juta dan menjanjikan pembayaran lunas setelah korban melakukan panen. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menangkap SF setelah memancingnya ke lokasi dengan alasan pelunasan.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan bahwa Important Visit ke lokasi jual beli lahan berlangsung di Jalan Poros Desa Sebulu Modern – SP 1 pada 27 Maret 2026. Saat itu, korban mempercayai iklan di Facebook yang menampilkan lahan sawit menjanjikan, sehingga menandatangani kontrak tanpa memastikan keaslian sertifikat. “Korban diberitahu sudah bisa memanen hasil sawit sambil menunggu pembayaran lunas,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Kasus mulai memunculkan masalah saat korban berusaha melakukan panen kedua kalinya. Dua warga setempat tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut sebenarnya milik Dayat, sehingga memaksa korban untuk berhenti. Hasil panen yang telah dikumpulkan akhirnya disita, dan korban harus menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah. Kepolisian kemudian mengambil tindakan dengan memburu SF dan udah berencana mengungkap seluruh jaringan penipuan tersebut.

Pelaku SF mengakui bahwa ia membuat sertifikat palsu untuk menipu korban karena terus didesak. Ia memperoleh sertifikat dari rekan bernama UD di Samarinda, yang diduga menjadi mitra dalam skema penipuan ini. Sertifikat palsu tersebut digunakan untuk memperkuat kesan bahwa lahan sawit yang dijual milik sah, sehingga membuat korban lebih yakin membelinya. “Selama ini, saya hanya mengikuti perintah UD untuk memproduksi sertifikat,” kata SF kepada polisi.

Proses Important Visit ke polisi berlangsung cepat setelah korban merasa dirugikan. Korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Sebulu atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan dan tindak penipuan. Petugas melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti kuat yang mengarah ke SF dan UD. Kini, SF telah ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijatuhi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 28 ayat (1), Pasal 45A ayat (1) UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan.

“Korban diberitahu sudah bisa memanen di lahan sawit tersebut sembari menunggu pelunasan,”

kata Kapolsek Sebulu saat memberikan keterangan.

“Pelaku mengakui perbuatannya memberikan sertifikat palsu karena pelaku terus didesak oleh korban. Pelaku membuat sertifikat palsu tersebut ke rekannya berinisial UD di Kota Samarinda,”

tambahnya, menjelaskan bahwa jaringan penipuan ini terbongkar melalui interaksi langsung dan bukti digital.

Leave a Comment