Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Gerebek Diskotek di Labuhanbatu – Pada Sabtu (30/5/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu melakukan operasi di sebuah tempat hiburan malam atau diskotek di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan. Dalam aksi itu, enam orang tertangkap dan ditemukan mengandung narkotika. Selain itu, petugas berhasil mengamankan pil ekstasi yang memiliki logo karakter Minion.
“Razia ini dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Labuhanbatu,” kata Kasatresnarkoba AKP Hardianto, seperti yang dilaporkan oleh iNews Medan.
Petugas tiba di lokasi dan segera memeriksa pengunjung yang berada di tempat tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, mereka menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan oleh salah satu orang yang diamankan. Temuan ini berupa satu plastik klip transparan yang berisi tiga butir pil kuning.
Selesai pemeriksaan, keenam individu menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan lima orang dinyatakan positif metamfetamina, sementara satu orang lainnya tidak mengandung narkotika.
“Lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan satu lainnya dinyatakan negatif,” ujar Hardianto.
Dari hasil tes, polisi memutuskan langkah penanganan berbeda untuk setiap pelaku. RF, yang ditemukan menyimpan pil ekstasi, diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Sementara AH, ZFS, FCS, dan N menjalani program rehabilitasi di BNNK Labuhanbatu Utara. MPS kembali ke keluarga setelah hasil tes urinenya negatif.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa RF juga disangkakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika, yang berkaitan dengan penggunaan narkoba secara pribadi. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.