Berita

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Cemburu Berujung Maut Suami di Kebumen – Kebumen menjadi tempat terjadinya kasus penganiayaan berdarah yang menyebabkan kematian dua perempuan. Kejadian terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Polisi menyatakan bahwa motif pelaku, SP (28), adalah rasa cemburu terhadap istrinya, EP (33), yang diduga terlibat hubungan dengan pria lain.

Peristiwa ini bermula dari sebuah perselisihan rumah tangga pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Menurut Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, pelaku dan istrinya terlibat argumen yang memicu emosinya. “Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Tabiat Brutal yang Tega

Dalam suasana emosi, SP mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter dan diameter 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi. Ia kemudian mengayunkan alat tersebut ke arah korban EP, hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Akibat pukulan keras itu, korban mengalami luka berat dan mengalirkan darah di lokasi kejadian.

Kurang dari satu jam setelah insiden, ibu korban berinisial PA masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun, saat berusaha menyelamatkan dan melindungi istrinya, PA justru menjadi sasaran serangan berikutnya. “Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” tambah AKP Kanzi.

Upaya Penolong yang Berubah Jadi Penyakit

Kedua korban mengalami cedera serius di area kepala, menyebabkan pendarahan hebat yang tak tertanggulangi. Warga setempat segera membawa mereka ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun, nyawa kedua perempuan tak dapat diselamatkan. Dalam kondisi penuh emosi, SP bahkan ikut mengantar korban ke rumah sakit.

Beberapa jam setelah kejadian, pelaku diamankan petugas polisi di rumah sakit. Saat ini, jenazah korban masih menjalani pemeriksaan autopsi guna menunjang penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Penyelidikan dan Tuntutan Hukum

SP dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 458 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” terang AKP Kanzi.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar AKP Kanzi.

Leave a Comment