Paspor Berserakan di BSD Diklaim Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji
Tangerang Selatan
Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya – Kepolisian mengungkap fakta terkait sejumlah paspor yang ditemukan berserakan di dekat halte bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan. Menurut Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, paspor yang ditemukan hanya merupakan sampul dan telah kedaluwarsa. “Paspor yang ditemukan berjumlah 134 sampul, serta satu paspor yang sudah habis masa berlakunya pada tahun 2017, dan tidak terkait dengan jemaah haji,” jelas Suhardono kepada media, Selasa (9/6/2026).
“Itu sampulnya paspor 134 buah, ada paspor 1 yang sudah daluwarsa 2017, dan bukan milik jemaah haji,” kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Sampul dan paspor kedaluwarsa tersebut telah diamankan oleh Imigrasi. Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin melakukan inspeksi langsung terhadap temuan tersebut. “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah memeriksa secara langsung di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi,” terang Hasanin dalam pernyataannya, Senin (8/6/2026).
“Namun demikian, petugas menemukan dua buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya, sehingga terdapat indikasi bahwa sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut,” ujar dia.
Langkah Pemeriksaan yang Akan Dilakukan
Hasanin menambahkan bahwa selain sampul paspor, petugas juga menemukan beberapa dokumen seperti bukti setoran haji yang diduga terkait dengan paspor tersebut. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Tangerang akan melakukan beberapa langkah. Pertama, memverifikasi nomor paspor di sistem penerbitan untuk mendapatkan data lebih lanjut. Kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan peristiwa yang terjadi. Ketiga, mengumpulkan bahan bukti serta melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku pengabungan paspor atau dokumen.
“Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.