News

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

KPK: 28% Proses Penerimaan Siswa Baru Masih Terdampak Pungli

KPK Ungkap 28 Penerimaan Siswa Baru – Dalam rangka menghadapi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 28 persen dari seluruh proses penerimaan siswa baru di Indonesia masih diwarnai oleh pungutan liar (pungli). Angka ini meningkat dari 24,65 persen di periode sebelumnya, menurut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis oleh lembaga antikorupsi tersebut. Temuan ini menyoroti adanya praktik korupsi yang terus berlangsung di berbagai tingkat pendidikan, baik di tingkat dasar maupun menengah.

Analisis SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa pungli dalam penerimaan siswa baru tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga merata di institusi swasta. Pungli tersebut berbentuk beragam, mulai dari pembayaran uang jaminan, biaya pendaftaran tambahan, hingga hadiah yang diberikan oleh orang tua ke pihak sekolah. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik mengakui bahwa praktik ini dianggap sebagai hal yang lumamal dalam proses seleksi siswa baru, sementara 65 persen sekolah mengungkapkan bahwa orang tua sering kali melakukan pemberian hadiah sebagai bentuk kompensasi.

Normalisasi Gratifikasi dalam Sistem Pendidikan

“Temuan tersebut menggambarkan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Gratifikasi yang dibiarkan bisa berkembang menjadi konflik kepentingan, mengganggu objektivitas layanan pendidikan, hingga berujung pada praktik suap dan pemerasan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam pernyataannya yang dikutip Minggu (7/6/2026).

KPK menekankan bahwa kebiasaan membiarkan pelanggaran kecil seperti pungli bisa menjadi awal dari korupsi besar. Budi Prasetyo mengingatkan bahwa ketidaktertarikan terhadap tindakan semacam ini berpotensi memicu kebiasaan buruk yang merusak sistem pendidikan secara keseluruhan. Ia menambahkan, meski jumlah pungli menurun dibandingkan tahun sebelumnya, keberadaannya tetap menjadi ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendidikan.

Pungli dalam penerimaan siswa baru juga berdampak signifikan pada kualitas pendidikan. Selain membebani orang tua yang harus mengeluarkan biaya tambahan, praktik ini bisa memperlebar kesenjangan akses pendidikan antar siswa. Siswa dari keluarga ekonomi lemah sering kali kalah dalam persaingan karena harus membayar biaya pungli untuk memperoleh kesempatan masuk sekolah. KPK menyarankan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kebijakan penerimaan siswa baru dilakukan secara adil.

KPK juga menyoroti pentingnya edukasi anti-korupsi di lingkungan pendidikan. Menurut laporan, banyak guru dan staf sekolah masih bersikap pasif terhadap praktik pungli karena menganggapnya sebagai bagian dari proses seleksi. Oleh karena itu, KPK berharap seluruh pihak, termasuk orang tua, siswa, dan lembaga pendidikan, dapat berperan aktif dalam mencegah kejahatan korupsi di tingkat mendasar. Dengan mengatasi pungli di penerimaan siswa baru, harapan besar terletak pada pembangunan budaya integritas yang lebih kuat.

Leave a Comment