8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Important Visit: Penyelidikan Kekerasan di Area Tanah Sengketa
Important Visit – Dalam Important Visit yang dilakukan polisi dari Polres Gowa, delapan individu terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembusuran di lahan sengketa Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat kasus ini. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap peristiwa kekerasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Korban, AY (51), menjadi sasaran pengeroyokan setelah datang ke lokasi tanah sengketa yang sedang dipasang papan bicara. Ia ditemukan terjatuh dan hampir tidak sadarkan diri sebelum dibawa ke rumah sakit. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Makassar. Kejadian ini memicu kecaman dari warga sekitar, yang menganggap tindakan para pelaku cukup brutal.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di beberapa titik wilayah Kecamatan Somba Opu. Setelah mengamankan para pelaku, penyidik melanjutkan investigasi dan mengumpulkan barang bukti yang diperkirakan digunakan saat aksi kekerasan berlangsung. Selain busur panah yang menjadi salah satu senjata utama, polisi juga mengamankan benda-benda seperti batu, potongan bambu, dan linggis yang diduga digunakan oleh pelaku.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam Important Visit tersebut. ‘Hasil penyelidikan menunjukkan adanya barang bukti yang berhasil kami amankan,’ tutur Iptu Arman dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa kasus ini sedang dikaji lebih lanjut untuk menentukan tingkat keparahan tindakan para pelaku.
Pemicu aksi pengeroyokan diduga berasal dari teguran korban kepada para pelaku yang sedang menginstal papan bicara di tanah sengketa. Teguran ini memicu konflik yang akhirnya berujung pada kekerasan. Dalam Important Visit, polisi juga mengungkap bahwa perdebatan antara pihak-pihak yang berselisih sebelumnya telah memanasakan suasana, sehingga mengakibatkan aksi yang tidak terduga.
Menurut penyelidikan, pelaku kekerasan terdiri dari kelompok yang berbeda dalam konflik tanah. MR, salah satu tersangka, diduga bertanggung jawab atas penggunaan busur panah yang menyebabkan korban terkena di bagian dada kiri. Tiga pelaku lainnya menggunakan benda-benda tajam dan keras untuk menyerang korban. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait serta menelusuri alur peristiwa untuk memperkuat bukti.
Dalam Important Visit, polisi juga menyampaikan bahwa pihak korban mengalami cedera serius dan memerlukan perawatan medis. Selain itu, mereka menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut melanggar Pasal 472 KUHP, yang berisi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan kesalahan mereka dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlewat.