Remisi untuk 560 Napi Lansia Diserahkan pada Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026
Latest Program – Dalam rangka merayakan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 70 tahun, Jumat (29/5/2026). Keputusan ini menghasilkan penghematan biaya konsumsi warga binaan mencapai Rp1.183.860.000.
Kriteria Penerima Remisi
Remisi diberikan kepada para napi yang memiliki kondisi kesehatan kronis, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, mereka juga menunjukkan penurunan risiko kriminal. “KUHP baru mengutamakan pemidanaan yang lebih manusiawi, bukan hanya penalti, tetapi juga fokus pada rehabilitasi dan pengembangan diri,” ujar sumber.
Distribusi Jumlah Remisi
Pengurangan masa hukuman dibagi menjadi beberapa kategori. Terdapat 85 orang yang menerima remisi 1 bulan, 108 orang untuk 2 bulan, 170 orang untuk 3 bulan, 96 orang untuk 4 bulan, 79 orang untuk 5 bulan, serta 22 orang untuk 6 bulan.
Wilayah dengan Penerima Terbanyak
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar, yakni 73 orang. Disusul Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dengan 63 orang, serta Kanwil Sumatera Utara dengan 39 orang.
“Dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, kami berharap napi lansia dan keluarga mereka bisa lebih mudah menjalani sisa masa pembinaan,” kata Mashudi.