Polda Riau Ungkap Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi Rp1 Miliar
Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus jual beli situs web palsu yang menyerupai layanan internet banking perbankan nasional. Mahasiswa dari Kabupaten Kampar, dengan inisial D, menjadi tersangka karena terlibat dalam pembuatan dan penjualan situs tersebut. Praktik ini mengakibatkan kerugian hingga Rp1 miliar untuk dua korban yang menjadi sasaran penipuan.
Mekanisme Penipuan dan Penyelidikan
Penyelidikan kasus dimulai dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Tim menemukan akun yang menawarkan pembuatan website dengan tampilan mirip halaman login bank besar. Setelah melakukan investigasi, mereka mengungkap bahwa pelaku tidak hanya membuat situs biasa, tetapi juga menghasilkan tiruan layanan perbankan yang sangat menyerupai versi aslinya.
“Tim kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk meniru tampilan website perbankan secara akurat. Setelah situs selesai, link diberikan kepada pemesan. Inilah cara mereka menipu masyarakat dengan mengarahkan korban memasukkan username, password, dan kode OTP ke halaman palsu,” jelas Kombes Pol Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, seperti yang dilaporkan oleh iNews Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Dampak Penipuan dan Peringatan untuk Masyarakat
Kasus jual beli situs palsu ini menimbulkan kerugian signifikan bagi dua korban. Korban pertama kehilangan Rp750 juta, sementara korban kedua merugi Rp250 juta. Polda Riau menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri keterkaitan antara situs tersebut dengan pelaku lainnya.
Korban biasanya tertipu karena situs palsu yang dibuat sangat mirip dengan situs resmi bank. Tersangka menjual situs tersebut dengan harga Rp400.000 hingga Rp1 juta per situs. Kombes Ade Kuncoro memberi peringatan bahwa masyarakat perlu memverifikasi keaslian situs sebelum memasukkan informasi sensitif seperti data rekening atau kata sandi.
Latar Belakang dan Penyebaran Situs Palsu
Modus ini melibatkan pembuatan domain dan hosting yang disamarkan sebagai layanan dari bank ternama. Tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa pembuatan situs, sehingga memperluas jangkauan penipuan secara digital. Teknik yang digunakan termasuk meniru tampilan login, form pengisian data, dan halaman transaksi yang terlihat sah.
“Korban kerap terjebak karena situs tersebut menampilkan logo dan desain yang identik dengan layanan perbankan resmi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap situs yang tidak memiliki asosiasi langsung dengan bank,” tutur Kombes Ade.
Langkah Polda Riau dalam Penegakan Hukum
Dalam operasi penyitaan, polisi mengamankan berbagai perangkat teknologi seperti komputer, laptop, handphone, akun digital, dan perangkat lunak pembuatan domain. Tersangka juga mengakui bahwa situasi ini terjadi karena kebutuhan masyarakat akan layanan online yang cepat.
Tim penyelidik menekankan pentingnya penggunaan keamanan digital, seperti enkripsi data dan verifikasi dua faktor, untuk mencegah serangan phishing. Selain itu, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan kecurangan serupa melalui jalur resmi. Pengungkapan ini juga menunjukkan keberhasilan Ditreskrimsus dalam menangani tindak pidana siber yang semakin kompleks.