News

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

codex-6d43026d699f4c6091e5b6ae3047ef45
Foto : William Garcia - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Gugatan Suket Penyetaraan Gibran di PTUN Jakarta Ditarik
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Gugatan Suket Penyetaraan Gibran di PTUN Jakarta Ditarik

Nusantaranews1.com – Perkara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi dilanjutkan oleh penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mercy Sihombing, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Denny Indrayana, memasukkan surat pencabutan gugatan dalam persidangan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Agenda sidang saat itu adalah penyerahan alat bukti. Pencabutan perkara dilakukan setelah pihak penggugat menyatakan belum memperoleh tiga dokumen yang dianggap penting untuk menelusuri dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Tiga Dokumen Dinilai Penting

Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya telah meminta Gibran sebagai tergugat untuk menghadirkan dokumen terkait riwayat pendidikan. Dokumen yang dimaksud meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran.

Ketiga dokumen itu disebut berada dalam penguasaan Gibran, sehingga penggugat tidak dapat mengaksesnya sendiri. Denny juga mengaitkan permintaan tersebut dengan proses sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, ketika bukti tertentu telah diperlihatkan namun penggunaannya dibatasi untuk majelis.

“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam persidangan.

Ia menerangkan bahwa pihaknya pernah memohon agar bukti itu dapat diperoleh melalui Majelis MK. Namun, ketika itu Gibran hadir atas kewenangan majelis dan dokumen tersebut diputuskan hanya untuk kebutuhan pemeriksaan majelis.

“Kami tidak punya akses untuk ke sana. Pada saat di MK itu diserahkan, kami juga meminta untuk melalui Majelis MK untuk mendapatkan bukti itu. Tapi karena Tergugat saat itu hadir atas kewenangan Majelis, Majelis MK memutuskan bahwa bukti-buktinya hanya untuk Majelis,” tutur Denny.

Alasan Pencabutan Gugatan

Bagi penggugat, dokumen pendidikan tersebut menjadi bagian penting dalam menguji proses terbitnya surat keterangan penyetaraan SMA atau sederajat. Karena bukti yang diminta tidak hadir dalam proses pembuktian di PTUN Jakarta, Mercy Sihombing dan kuasa hukumnya memilih menarik gugatan.

Denny menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah proses sidang dinilai belum memberikan ruang yang diharapkan untuk memperoleh bukti. Surat pencabutan kemudian disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” katanya.

Dalam perkara tata usaha negara, pembuktian memiliki peran penting karena sengketa berpusat pada tindakan atau keputusan pejabat administrasi pemerintahan. Dokumen yang dipersoalkan penggugat dipandang sebagai bahan untuk memahami landasan administrasi dari surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek gugatan.

Pencabutan gugatan tidak serta-merta menjawab substansi perdebatan yang sebelumnya ingin diuji di persidangan. Langkah itu justru menandai bahwa penggugat tidak melanjutkan proses pemeriksaan melalui perkara tersebut, sambil tetap menyoroti dokumen yang dianggap relevan bagi mereka.

“Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” ujar Denny.

Kuasa Hukum Gibran Menyatakan Keberatan

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan pihaknya menghormati jalannya persidangan sejak awal. Ia memandang proses pengadilan diperlukan untuk membuktikan kebenaran hukum di hadapan majelis hakim.

Namun, Rullyandi tidak menyetujui permohonan pencabutan yang diajukan penggugat. Ia menilai tahap perkara telah memasuki pemeriksaan, sehingga pencabutan tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak yang mengajukan gugatan.

“Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” ujar Rullyandi.

Keberatan tersebut menempatkan kelanjutan administratif perkara pada pertimbangan majelis hakim. Dalam sengketa yang telah diperiksa, permohonan pencabutan dapat melibatkan respons dari tergugat, terutama ketika pihak tergugat menyampaikan keberatan atas penghentian proses.

Perbedaan sikap kedua pihak terlihat jelas dalam sidang ini. Penggugat memusatkan alasan pencabutan pada tidak tersedianya dokumen yang ingin diperiksa, sedangkan pihak Gibran menilai persidangan tetap perlu dihormati dan pencabutan gugatan tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak setelah pemeriksaan berjalan.

Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan demikian memasuki fase penting setelah pengajuan surat pencabutan tersebut. Putusan atau penetapan majelis terkait permohonan itu akan menentukan status akhir gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta.

Frequently Asked Questions

What is Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran?

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran matter?

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment