2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah
2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Menanti
Nusantaranews1.com – Suasana hening menyelimuti sebuah rumah di Banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, sejak akhir pekan lalu. Di sanalah keluarga I Komang Tedy Arsa Bintara menunggu kabar yang paling ditakuti sekaligus paling ditunggu: kepulangan jenazah putra mereka. Insiden yang menewaskan 2 WNI tewas kecelakaan di Guyana pada Jumat (27/8/2026) waktu setempat mengubah rencana kerja singkat menjadi duka yang belum menemukan ujungnya.
Apa yang Terjadi di Jalan Timehri
Kendaraan penjemput bandara yang mengangkut enam penumpang baru tiba bertabrakan dengan sebuah truk trailer di Jalan Timehri, Guyana. Kedua korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Tedy, warga Bali yang baru mendarat sehari sebelumnya pada Kamis (26/8/2026), sedang diantar ke hotel sebelum melanjutkan ke kapal offshore tempatnya akan bekerja. Korban kedua, Edy Ansyori Sukri, berasal dari Batam, Kepulauan Riau.
Menurut keterangan keluarga, kendaraan tersebut membawa rombongan pekerja migran yang baru keluar dari bandara dan sedang dalam perjalanan menuju penginapan. Tidak ada yang selamat dari tabrakan itu selain korban-korban lain yang mengalami luka.
Panggilan Terakhir dan Duka yang Menghantam
Mangku I Wayan Biantara, ayah korban, mengingat jelas percakapan telepon singkat sesaat setelah putranya mendarat di Bandara Guyana. Panggilan itu menjadi suara terakhir sebelum kabar maut menghantam rumah mereka beberapa hari kemudian.
“Baru sampai di Bandara Guyana anak saya telepon. Terus dijemput menuju hotel, ada enam orang di sana. Dalam perjalanan kecelakaan, dihantam trailer, yang meninggal dua orang, anak saya dan orang Batam,” ujar Mangku I Wayan Biantara, Senin (31/8/2026).
Kata-kata itu diucapkan dengan suara bergetar di hadapan petugas pemerintah daerah yang datang ke rumah duka. Setiap jam tanpa kepastian tentang penanganan jenazah menambah beban emosional yang berat bagi seluruh keluarga.
Tuntutan Keluarga dan Respons Pemerintah Daerah
Dua hal menjadi harapan utama keluarga: percepatan pemulangan jenazah tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu, serta pemenuhan seluruh hak pekerja migran — kompensasi, asuransi kecelakaan, dan penanganan administratif — oleh perusahaan pemberi kerja maupun agensi penyalur.
“Kami berharap agar cepat pemulangan anak kami. Hak-hak anak kami agar bisa dipenuhi, diklaim,” kata Mangku I Wayan Biantara.
Menindaklanjuti kabar duka tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Jembrana mendatangi rumah keluarga pada Senin (31/8/2026). Kepala Disnakerperin, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal proses pemenuhan hak korban hingga tuntas, mencakup tanggung jawab perusahaan di Guyana dan agensi penyalur di dalam negeri.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak almarhum dipenuhi, baik dari perusahaan maupun agensi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Jembrana kini menjalin komunikasi dengan perwakilan konsuler Indonesia di Guyana, perusahaan pemberi kerja, dan agensi penyalur guna mempercepat tahapan administrasi pemulangan jenazah. Targetnya agar keluarga dapat memberikan penghormatan terakhir di tanah kelahiran tanpa menunggu berbulan-bulan dalam ketidakpastian.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui Keluarga Korban
Berapa lama proses pemulangan jenazah pekerja migran dari luar negeri? Secara umum, pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung koordinasi konsuler, perusahaan pemberi kerja, dan agensi penyalur. Dalam kasus kecelakaan di Guyana, pemerintah daerah Jembrana telah mengaktifkan jalur koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses.
Hak apa yang seharusnya diterima keluarga korban pekerja migran? Keluarga berhak atas pemulangan jenazah, klaim asuransi kecelakaan kerja, kompensasi dari perusahaan pemberi kerja, serta penanganan administratif sesuai perjanjian bilateral dan regulasi ketenagakerjaan nasional. Agensi penyalur turut berkewajiban memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
Ke mana keluarga dapat melapor atau meminta pendampingan? Keluarga dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian di tingkat kabupaten, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat korban bekerja. Dalam kasus ini, Disnakerperin Jembrana telah mengambil langkah koordinasi sejak Senin (31/8/2026).