News

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Daftar Isi
  1. Muhammad Haniv Ditahan KPK: Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Tersangka Gratifikasi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Muhammad Haniv Ditahan KPK: Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Tersangka Gratifikasi

Nusantaranews1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, pada Rabu (19/8/2026). Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari pertama, yakni dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Plh Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy, mengonfirmasi langkah itu dalam konferensi pers di Jakarta.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.”

Haniv sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJP sejak 25 Februari 2025. Kini, lembaga antirasuah itu menahannya untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dugaan Gratifikasi Mencapai Lebih dari Rp20,7 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya menyentuh angka Rp20,7 miliar. Angka tersebut mencakup berbagai modus penerimaan, mulai dari sponsorship acara hingga penerimaan valuta asing melalui perantara.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.”

Email Sponsor Fashion Show untuk Anak

Salah satu modus yang diungkap KPK terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya agar dicarikan sponsor untuk sebuah acara fashion show yang diikuti anaknya, berinisial FP. Permintaan tersebut ditujukan ke sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang berstatus Wajib Pajak.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP).”

Uang sponsorship yang terkumpul langsung disalurkan ke rekening anak Haniv. Dari perusahaan berbasis di Jakarta, totalnya mencapai sekitar Rp400 juta, sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

“Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta.”

Penerimaan Valuta Asing Melalui Perantara

Di samping sponsorship fashion show, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing. Pada periode 2014–2022, Haniv diduga menerima uang asing melalui perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito bernilai sekitar Rp10 miliar.

Pada rentang waktu berbeda, yakni 2013–2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang itu ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Kedua modus penerimaan valuta asing tersebut, ditambah sponsorship fashion show, membentuk keseluruhan dugaan gratifikasi yang kini menjadi dasar penahanan terhadap mantan pejabat DJP itu.

Frequently Asked Questions

What is Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan?

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan matter?

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment