News

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Daftar Isi
  1. Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan: Pengacara Jokowi Sebut Ada Batasnya
  2. Related Reading

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan: Pengacara Jokowi Sebut Ada Batasnya

Nusantaranews1.com – Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan menjadi sorotan publik setelah pengacara Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa ada batas hukum dalam pengajuan upaya tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat Rivai menjadi pembicara dalam program Interupsi di stasiun iNews pada Kamis, 13 Agustus 2026. Program tersebut mengangkat tema menarik, yaitu “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Cs?” yang memantik diskusi mendalam tentang praktik hukum ini.

Memahami Batasan Hukum Praperadilan

Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa secara yuridis, pintu praperadilan akan tertutup rapat ketika pokok perkara telah memasuki tahap persidangan. Hal ini menjadi poin penting dalam konteks Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan yang sedang menjadi perbincangan hangat. Menurut pengacara tersebut, pengajuan praperadilan memang diperbolehkan selama perkara masih berada dalam tahap penyidikan kepolisian atau proses penuntutan di kejaksaan.

“Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan),” tegas Rivai dengan jelas.

Dalam menyampaikan argumennya, Rivai merujuk pada ketentuan hukum tertulis yang menjadi pedoman bagi praktisi hukum di Indonesia. Ia mengutip Pasal 163 ayat 1 huruf G yang mengatur tentang ruang lingkup pemeriksaan praperadilan secara komprehensif.

“Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru,” jelasnya.

Rivai menerangkan lebih lanjut bahwa fleksibilitas pengulangan praperadilan berakhir ketika hakim mulai memeriksa pokok perkara di persidangan. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pernyataan bahwa Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan memiliki batasannya sendiri.

“Artinya, pada saat penyidikan sampai penuntutan, masih mungkin pra itu diulang-ulang. Tapi pada saat ke persidangan, ini sudah setop,” paparnya.

Detail Praperadilan Keempat Roy Suryo

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo telah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor perkara tersebut adalah 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran 30 Juli 2026. Praperadilan keempat ini berfokus pada pertanyaan mengenai sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor yang dilakukan terhadap Roy Suryo.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo. Setiap pengajuan praperadilan memiliki dasar hukum yang berbeda, namun tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan bukan tanpa alasan, namun juga tidak tanpa batas.

Dalam praktiknya, pengacara Jokowi ini menekankan bahwa setiap pihak harus memahami kapan waktu yang tepat untuk mengajukan praperadilan. Pengajuan yang terlalu sering tanpa dasar yang kuat dapat dianggap sebagai siasat, bukan sebagai hak hukum yang sah.

FAQ: Praperadilan Berulang

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan.

Kapan praperadilan dapat diajukan berulang kali? Praperadilan dapat diajukan berulang kali selama perkara masih berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan, namun tidak lagi setelah masuk tahap persidangan.

Berapa kali Roy Suryo mengajukan praperadilan? Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali, dengan yang terbaru terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026.

Apa yang menjadi fokus praperadilan keempat Roy Suryo? Fokus utamanya adalah mengenai sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor yang dilakukan terhadapnya.

Apakah pengacara Jokowi menentang praperadilan berulang? Rivai Kusumanegara tidak menentang, namun menegaskan bahwa ada batas hukum ketika perkara sudah memasuki tahap persidangan.

Leave a Comment