Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 Meter
Penemuan Ladang Ganja di Langkat: Tanaman Setinggi Dua Meter
Nusantaranews1.com – Polisi Kabupaten Langkat kembali membuktikan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dengan operasi penangkapan yang berhasil mengungkap ladang ganja di wilayah perbukitan. Ladang Ganja Ditemukan di Langkat Tinggi – temuan ini terjadi di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggung, Kecamatan Kuala, yang terletak di lereng perbukitan. Operasi ini menghasilkan penyitaan sebanyak 17 kilogram ganja serta penahanan satu orang tersangka. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan warga setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Perjalanan Menuju Lokasi Tersembunyi
Setelah menerima informasi dari warga, petugas Polsek Kuala segera menuju lokasi yang berada di areal perladangan tepi hutan. Akses menuju tempat tersebut cukup menantang karena polisi harus menyusuri jalan setapak menuju kawasan perladangan. Perjalanan ditempuh dengan kendaraan selama lebih dari satu jam, dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar satu jam lagi melalui medan yang cukup terjal. Kondisi geografis yang terpencil membuat ladang ganja ini sulit terdeteksi selama ini.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebelas batang pohon ganja yang tingginya hampir mencapai dua meter. Tanaman-tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti. AKBP Hannry menegaskan bahwa penanaman ini dilakukan secara sengaja, bukan tumbuh liar.
“Itu memang sengaja ditanam karena kita bisa lihat sendiri tinggi pohon itu dari bibit awal sampai setinggi kurang lebih dua meter itu memang sengaja ditanam dan dipelihara untuk dia panen,” ujar AKBP Hannry, Rabu (12/8/2026).
Identifikasi Pemilik dan Barang Bukti
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik lahan dengan inisial SH. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan ganja kering yang disimpan di dalam karung goni. Berdasarkan keterangan SH, tanaman ganja dan ganja kering memang sengaja ditanam dan disimpan di lokasi tersebut. SH mengaku telah menanam ganja ini sejak beberapa bulan lalu dengan tujuan untuk dijual.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 17 kilogram, terdiri atas ganja kering dan tanaman ganja. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memeriksa tersangka untuk mendalami asal-usul bibit, tujuan penanaman ganja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat lokal.
Frequently Asked Questions
Berapa banyak ganja yang berhasil disita? Total barang bukti yang diamankan mencapai 17 kilogram, terdiri atas ganja kering dan tanaman ganja segar.
Di mana tepatnya lokasi ladang ganja ditemukan? Ladang ganja terletak di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berapa tinggi tanaman ganja yang ditemukan? Petugas menemukan sebelas batang pohon ganja yang tingginya hampir mencapai dua meter.
Apa pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka? Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Bagaimana proses penangkapan dilakukan? Operasi dimulai dari laporan warga, kemudian petugas menyusuri jalan setapak selama lebih dari dua jam untuk mencapai lokasi tersembunyi di perbukitan.