Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Mengemban Peran sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Nusantaranews1.com – Jakarta — Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah resmi menunjuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya dalam perkara yang sedang berlangsung. Penunjukan ini dilakukan menjelang proses pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Kehadiran Febri Diansyah di sisi kliennya menjadi perhatian media karena rekam jejaknya yang kuat di dunia penegakan hukum Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun, tim hukum baru saja menerima surat penunjukan resmi sebelum pemeriksaan dimulai. Selama berlangsungnya proses tersebut, Eks Jubir KPK Febri Diansyah bersama rekan-rekan timnya mendampingi Febrie Adriansyah secara penuh. Kedatangan mereka ke Gedung Kejaksaan Agung disambut oleh para penyidik yang siap menjalani proses pemeriksaan.
«Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah),» kata Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung selama kurang lebih 10 jam. Dalam periode tersebut, ia memberikan seluruh keterangan yang ia ketahui dan menunjukkan sikap kooperatif saat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para penyidik. Eks Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa kliennya tetap tenang dan memberikan jawaban yang jelas sesuai dengan fakta yang ada.
«Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum,» jelasnya.
Proses Penahanan dan Harapan Keadilan Hukum
Lebih lanjut, Eks Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan harapan dari kliennya agar proses penegakan hukum berjalan dengan adil. Febrie Adriansyah berharap fakta-fakta hukum dapat dipilah secara jernih selama penyidikan berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
«Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,» jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Seusai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tersebut, ia langsung ditahan oleh pihak berwenang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tersangka tidak akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Penahanan ini terhitung mulai dari hari Jumat, 24 Juli 2026. Rudi Margono juga menjelaskan bahwa penempatan di Rutan KPK dipilih karena tersangka pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar.
«Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,» ujar Rudi.
Langkah penahanan di Rutan KPK juga dilakukan sebagai bentuk perlindungan selama proses hukum berlangsung. Eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan bahwa hak-hak kliennya terpenuhi. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
«Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,» kata Rudi.
«Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,» tandasnya.
