Regional

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

Foto : Sarah Smith - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar
  2. Related SEO Topics
  3. Frequently Asked Questions

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar Nusantaranews1.com – Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online yang beroperasi di tiga wilayah

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar

Nusantaranews1.com – Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online yang beroperasi di tiga wilayah berbeda dengan omzet mencapai Rp96 miliar. Operasi besar-besaran ini menggagalkan jaringan perjudian daring yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Bondowoso. Hingga saat ini, polisi telah menahan sebelas tersangka dengan satu individu berhasil kabur ke Vietnam. Sindikat ini dinilai sebagai salah satu kasus judi online terbesar yang berhasil diungkap di Jawa Barat.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp2,26 miliar. Barang bukti lainnya meliputi puluhan perangkat elektronik, mobil mewah, serta emas batangan seberat 254 gram. Seluruh aset tersebut diamankan untuk kepentingan proses pembuktian dan penyidikan yang masih terus berlangsung.

Barang Bukti Lengkap dan Rincian Penyitaan

Kombes Pol Fian Yunus, Direktur Reserse Siber Polda Jabar, menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama operasi. Tim penyidik berhasil mengumpulkan 69 telepon seluler, 12 laptop, tujuh unit komputer, tablet, serta berbagai perangkat jaringan yang digunakan dalam operasional sindikat.

“Kami juga mengamankan dokumen perbankan, paspor, kartu identitas, hingga 30 kartu SIM,” ujar Kombes Fian dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (21/7/2026).

Selain peralatan operasional digital, penyidik juga menyita lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan, dan berbagai perhiasan berharga lainnya. Penyitaan ini menunjukkan skala operasional yang cukup besar dari sindikat perjudian online tersebut.

Kendaraan Mewah dan Profil Tersangka

Penyidikan juga melibatkan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang digunakan dalam operasional sindikat. Daftar kendaraan yang disita mencakup Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante, serta sepeda motor premium. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Polisi juga menyita dokumen perusahaan, pertanahan, kependudukan, keimigrasian, dan perlengkapan perbankan. Sebelas tersangka yang telah ditangkap memiliki inisial LY, IFA, RH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNM. Salah satunya, LY, merupakan warga negara asing yang ditangkap di Kabupaten Bondowoso bersama istrinya yang berstatus WNI.

“Peran warga negara asing tersebut adalah pengembang aplikasi Dazz Live ke Indonesia. LY membuat aplikasi game itu sejak 2023,” ucapnya.

Mekanisme Aplikasi Dazz Live

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan sejak Maret 2026. Polisi mendalami aliran traffic, lokasi server, dan aktivitas transaksi dalam aplikasi Dazz Live. Menurut penyidik, aplikasi tersebut menawarkan sejumlah permainan dengan sistem taruhan yang menarik para pemain.

Para pemain harus membeli koin untuk mengikuti permainan, sementara hasil kemenangan dicairkan melalui host siaran langsung dengan mekanisme pemberian gift. Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin yang digunakan untuk top up. Permainan menggunakan sistem taruhan dengan penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift.

“Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin. Koin ini digunakan untuk top up. Permainan menggunakan sistem taruhan. Penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift,” katanya.

Proses Hukum dan Koordinasi Internasional

Sindikat tersebut diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp96 miliar sejak Januari 2026. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi dan anggota jaringan lain yang belum terungkap. Tersangka berinisial NAL yang disebut sebagai pemilik perusahaan CV Boss Dazz Abadi diketahui berada di Vietnam dan menjadi fokus koordinasi internasional.

Polisi telah berkoordinasi dengan National Central Bureau atau Interpol untuk mendeteksi keberadaannya. Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Frequently Asked Questions

Apa itu Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online?

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online penting?

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Comment