Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan
Nusantaranews1.com – Kasus korupsi yang menyeret Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin menjadi sorotan para pengamat, khususnya dalam konteks anggaran pendidikan yang dinilai rawan diselewengkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik cara pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut, menyoroti bagaimana korupsi bisa merusak kualitas pembelajaran dan merugikan masyarakat. Para pengamat menyatakan bahwa anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur dan program pendidikan justru sering menjadi sumber dana pribadi.
Kasus Seragam Sekolah dan Jaringan Korupsi
“Anggaran pendidikan tetap menjadi ladang korupsi yang mudah dimanfaatkan oleh para elite daerah. Hal ini disebabkan oleh besarnya dana, jumlah paket pengadaan yang banyak, pengawasan yang lemah, serta dominasi relasi kuasa antara pejabat daerah dengan dinas, kepala sekolah, dan penyedia barang/jasa,” ungkap Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Ubaid menambahkan bahwa ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, sekolah bisa berubah menjadi mesin rente. Dalam kasus ini, tidak hanya proyek pengadaan seragam yang menjadi fokus, tetapi juga dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah. Menurutnya, jika posisi kepala sekolah dipilih berdasarkan setoran, maka kualitas pendidikan akan langsung terganggu. Pengamat menyebut bahwa anggaran pendidikan yang disalahgunakan bisa mengakibatkan kebijakan yang tidak mengutamakan kebutuhan siswa.
Peran KPK dan Tantangan Pengawasan
Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat juga menekankan pentingnya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut semua pihak yang terlibat. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dana korupsi yang diduga diambil melalui proyek seragam sekolah mencapai Rp900 juta, sementara gratifikasi dan keuntungan lainnya mencapai Rp3,5 miliar dari penyalahgunaan wewenang mutasi ASN.
Para pengamat mengingatkan bahwa anggaran pendidikan sering kali menjadi korban kecurangan karena sistem yang tidak transparan. Mereka menyarankan pemerintah daerah dan lembaga pemerintah pusat harus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan. “Jika anggaran pendidikan tidak dikelola dengan baik, dampaknya akan terasa di tingkat masyarakat, terutama bagi anak-anak yang seharusnya mendapatkan layanan pendidikan terbaik,” jelas Ubaid. KPK juga diminta mengaudit seluruh proses pengadaan dan mutasi kepala sekolah agar tidak ada celah untuk penyimpangan.
Proses Korupsi dan Dampak pada Sekolah
Dalam penyelidikan terhadap kasus korupsi Bupati Langkat, ditemukan bahwa dana seragam sekolah yang dianggarkan mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga dialokasikan melalui skema yang tidak jelas, dengan Syah Afandin menerima fee dari penyedia barang. Proses ini menunjukkan bagaimana anggaran pendidikan bisa menjadi alat untuk menyalurkan keuntungan pribadi. Menurut Ubaid, korupsi dalam proyek pendidikan seperti ini tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga menghambat peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat menyoroti bahwa dana pendidikan di Indonesia sering kali menjadi sasaran korupsi karena minimnya transparansi dalam pengelolaannya. Anggaran pendidikan yang seharusnya diinvestasikan ke dalam program bantuan, pengembangan kurikulum, atau pembangunan infrastruktur justru disisihkan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu, korupsi dalam mutasi kepala sekolah juga memperparah masalah karena pilihan jabatan bisa dipengaruhi oleh komitmen politik, bukan kompetensi.
Kemendagri dan Kemdikdasmen Diminta Audit
Menurut penyelidikan, Syah Afandin diduga menerima gratifikasi dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif melalui perantara dalam beberapa tahapan. Selain itu, ia juga terlibat dalam pengadaan seragam SD yang diduga memiliki potensi penyimpangan. Pengamat menilai bahwa kasus ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) diminta melakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang terlewat.
Para pengamat juga mengkritik bagaimana kasus korupsi Bupati Langkat memperlihatkan ketergantungan kuat antara pejabat dengan penyedia barang. Anggaran pendidikan yang besar dan distribusi proyek yang merata membuat ada peluang untuk kecurangan. Dengan adanya tindakan korupsi ini, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pendidikan yang seharusnya menjadi pilar pembangunan daerah. Pengamat mengingatkan bahwa anggaran pendidikan harus dikelola secara akuntabel untuk memastikan manfaatnya maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
