Penipuan Massal di Kendari, 2 Tersangka Umrah Ilegal Dikenai TPPU
Nusantaranews1.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kota Kendari. Kedua individu tersebut terlibat dalam skema umrah ilegal yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar kepada 218 jemaah. Mereka adalah IGM, yang bertugas sebagai Kepala Cabang, dan AN, Manajer Operasional dari PT Tajak Ramadhan Grup.
“Kasus ini menyebabkan kerugian yang sangat signifikan. Hingga saat ini, kami telah menerima 13 laporan resmi dari korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci,” jelas Kombes Pol Wisnu Wibowo, Jumat (26/6/2026).
Untuk mempercepat proses pemulihan aset, penyidik telah bekerja sama erat dengan lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu aset yang telah disita adalah rumah tipe 36 di Kelurahan Anawai, Kota Kendari, setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat. Proses pelacakan aset tambahan masih berlangsung.
Verifikasi Legalitas Travel Umrah oleh Kemenag
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sultra, Muhammad Lalan Jaya, memberikan dukungan kepada tindakan tegas yang dilakukan Polda Sultra. Ia menegaskan bahwa PT Tajak Ramadhan Grup cabang Kendari merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak terdaftar secara resmi di sistem kementerian.
“Kami mendorong masyarakat untuk waspada terhadap penawaran harga murah. Periksa secara mandiri legalitas travel umrah melalui aplikasi Satu Haji sebelum menyetorkan dana,” tegas Lalan Jaya.
Kasus ini menjadi contoh nyata upaya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan umrah ilegal yang dibentuk oleh Kemenag dan Polri. Tim ini fokus pada penyelidikan serta pembersihan praktik penyelenggaraan umrah tidak sah di Indonesia.
