Sport

Bus Persib U-18 Diserang, Komdis PSSI Tegaskan Kasus Masuk Ranah Pidana

codex-0b5f4dff69a6489bbb77f10c33dab154
Foto : Sarah Smith - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. Bus Persib U 18 Diserang, Komdis PSSI Tegaskan Bukan Pelanggaran Disiplin Biasa
  2. Polisi Diharapkan Tuntaskan Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18
  3. FAQ Bus Persib U 18 Diserang
  4. Related Reading

Nusantaranews1.com – Bus Persib U 18 Diserang menjadi sorotan setelah rombongan pemain EPA Persib Bandung U-18 mengalami penyerangan di Batang, Jawa Tengah. Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Umar Husein menegaskan peristiwa tersebut masuk ranah pidana umum sehingga penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Insiden penyerangan bus rombongan Persib U-18 itu terjadi pekan lalu dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Sejumlah korban juga dilaporkan mengalami luka, sementara terdapat dugaan penjarahan terhadap rombongan. Umar berharap polisi dapat segera mengusut perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Bus Persib U 18 Diserang, Komdis PSSI Tegaskan Bukan Pelanggaran Disiplin Biasa

Menurut Umar, kasus Bus Persib U 18 Diserang tidak dapat langsung dijerat melalui ketentuan disiplin PSSI. Komdis memiliki batas kewenangan yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2025, termasuk dalam menangani tindakan buruk yang berkaitan dengan penonton.

Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 mengatur tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Namun, penerapan aturan tersebut di luar stadion juga memiliki batas wilayah yang jelas, yakni dari garis batas sisi luar perimeter ring 1 dan ring 2 stadion hingga pagar terluar stadion.

Karena penyerangan terhadap bus EPA Persib U-18 terjadi di luar area yang tercakup dalam aturan itu, Komdis PSSI menyatakan pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Umar menekankan bahwa perkara tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana umum.

"Melanggar KUHP. Ini pidana umum," kata Umar dalam keterangannya.

Polisi Diharapkan Tuntaskan Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

Penanganan kasus Bus Persib U 18 Diserang kini berada di tangan aparat penegak hukum. Jalur pidana diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi seluruh pelaku, serta memberikan konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan dan perusakan yang terjadi.

Umar meminta agar penindakan dilakukan secara tegas demi mencegah insiden serupa kembali terjadi. Kekerasan terhadap rombongan pemain, terutama kelompok usia muda, menjadi persoalan serius karena menyangkut keselamatan atlet dan seluruh pihak yang melakukan perjalanan dalam kegiatan sepak bola.

"Semoga para pelaku segera ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Sejauh ini, kepolisian telah menangkap seorang terduga pelaku penyerangan dan perusakan bus rombongan Persib Bandung U-18. Terduga pelaku berinisial BPA, berusia 33 tahun, dan disebut merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.

Insiden Serupa Kembali Soroti Keamanan Perjalanan

Kasus penyerangan bus Persib U-18 menambah perhatian terhadap keamanan perjalanan rombongan yang berkaitan dengan sepak bola. Sebelumnya, rombongan suporter Persija Jakarta yang tergabung dalam The Jakmania Cikampek juga dilaporkan mendapat serangan dari oknum di Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat.

Dalam peristiwa di Tol Palikanci, kaca bus dilaporkan pecah dan terdapat korban luka. Dua kejadian tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap pemain maupun suporter saat berada di perjalanan tetap memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

FAQ Bus Persib U 18 Diserang

Mengapa kasus penyerangan bus Persib U-18 masuk ranah pidana?

Komdis PSSI menyatakan kejadian itu terjadi di luar batas wilayah stadion yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2025. Karena itu, dugaan kekerasan dan perusakan ditangani melalui hukum pidana oleh kepolisian.

Apakah Komdis PSSI dapat memberi sanksi dalam kasus ini?

Komdis PSSI menjelaskan kewenangannya terbatas pada ketentuan disiplin yang berlaku. Pasal tentang perilaku buruk penonton tidak dapat diterapkan terhadap penyerangan yang terjadi di luar cakupan area stadion.

Apakah sudah ada pelaku yang diamankan?

Kepolisian telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial BPA, berusia 33 tahun, warga Palmerah, Jakarta Barat. Proses hukum terhadap perkara penyerangan rombongan Persib U-18 masih menjadi perhatian.

Leave a Comment