Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari
Daftar Isi
Polresta Bandung Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Bersubsidi ke Tabung Portable
Nusantaranews1.com – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang pria berinisial UA (33) diamankan karena diduga memindahkan isi tabung subsidi ke dalam tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan.
Pengungkapan perkara ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas tidak biasa di sekitar rumah yang digunakan tersangka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kegiatan pemindahan gas dengan peralatan khusus di lokasi tersebut.
Tabung Kosong Diisi Ulang Secara Ilegal
Dalam menjalankan aksinya, UA diduga membeli tabung gas portable kosong dalam jumlah besar. Tabung-tabung itu lalu diisi menggunakan gas dari LPG 3 kilogram bersubsidi. Proses penyuntikan dilakukan memakai regulator serta alat peniup atau penyuntik khusus.
Gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peredarannya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Saat isi tabung tersebut dialihkan menjadi produk gas portable untuk kepentingan bisnis, pasokan subsidi berpotensi tidak sampai kepada pihak yang semestinya membutuhkan.
Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Dalam kurun waktu itu, ribuan tabung portable hasil pengisian ulang ilegal dipasarkan dengan harga lebih rendah dibandingkan harga yang berlaku di pasaran.
Produk itu disebut menyasar sejumlah usaha di Bandung dan sekitarnya, termasuk rumah makan dengan konsep shabu dan grill, restoran, serta penyewaan perlengkapan pendakian gunung. Penggunaan tabung portable cukup lazim pada kegiatan yang memerlukan kompor ringkas, sehingga peredarannya perlu memenuhi ketentuan keselamatan dan tata niaga yang berlaku.
Enam Pekerja Membantu Operasional
UA tidak bekerja seorang diri. Polisi menemukan enam orang pekerja yang diduga membantu proses pemindahan gas dari tabung LPG subsidi ke tabung portable. Keenamnya turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini.
“Tersangka mempekerjakan enam orang pegawai untuk membantu proses pemindahan gas. Dari kegiatan ilegal yang berjalan sembilan bulan ini, tersangka mampu menghasilkan keuntungan bersih antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per hari,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, Senin (5/10/2026).
Nilai keuntungan tersebut memperlihatkan skala kegiatan yang diduga dijalankan tersangka. Jika dilakukan terus-menerus, praktik seperti ini bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran distribusi LPG subsidi, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan barang bagi masyarakat yang membutuhkan tabung 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemindahan isi gas secara tidak sah juga memiliki risiko keselamatan. Tabung gas, regulator, dan peralatan pengisian memerlukan penanganan sesuai prosedur. Kesalahan dalam proses pemindahan maupun penyimpanan berisiko menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, atau ledakan, terutama apabila kegiatan dilakukan di lingkungan permukiman.
Ribuan Tabung Portable Disita
Saat menggerebek tempat penampungan yang digunakan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang tersebut mencakup 3.763 tabung gas portable yang telah siap dipasarkan, 2.735 tabung portable kosong, dan 80 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Jumlah tabung siap jual dan tabung kosong yang ditemukan memberi gambaran bahwa lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat pengumpulan sekaligus pengisian ulang. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri pola kegiatan serta distribusi hasil pengoplosan.
Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan gas subsidi ini diperkirakan mencapai Rp432 juta. Perhitungan tersebut berkaitan dengan penggunaan LPG 3 kilogram yang semestinya dialokasikan melalui jalur distribusi subsidi, namun justru dialihkan ke produk lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Masyarakat dapat turut menjaga distribusi LPG subsidi dengan memperhatikan aktivitas yang tidak wajar di lingkungan sekitar, seperti keluar-masuknya tabung dalam jumlah besar atau kegiatan pengisian gas di tempat yang tidak semestinya. Informasi semacam itu dapat disampaikan kepada aparat atau pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti secara tepat.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
UA kini ditahan di Mapolresta Bandung. Atas dugaan perbuatannya, ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa LPG bersubsidi tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas untuk diolah kembali dan dijual demi keuntungan. Pengawasan terhadap rantai distribusi, penegakan hukum, serta kewaspadaan warga menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat subsidi tetap diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg?
Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg matter?
Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.