News

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut – 60 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut – 60 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar – Operasi pemberantasan praktik judi berkedok permainan timezone dilakukan oleh polisi di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Utara, pada hari Sabtu, 10 Juni 2026. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lebih dari 60 orang yang terlibat dalam aktivitas penjudi di kedua tempat tersebut. Penyergapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk menekan perjudian ilegal yang bersembunyi di bawah nama timezone.

Operasi dan Penangkapan di Tempat Penjudi

Dalam aksi yang dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi, petugas berhasil menggerebek dua lokasi perjudian berkedok timezone. Lokasi pertama, yaitu Disney Time Zone di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, menyimpan 76 unit mesin yang digunakan untuk aktivitas taruhan. Sementara itu, Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat, menjadi lokasi kedua yang menyita 58 unit mesin serupa. Operasi ini berlangsung pada pukul 21.45 WIB dan berlangsung cepat untuk memastikan penggerebekan berhasil.

“Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik perjudian ilegal yang beroperasi di bawah pengawasan tempat hiburan timezone,” terang AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Analisis dan Strategi Pemberantasan

Menurut informasi dari Kasubdit Jatanras, penggerebekan ini didasari oleh laporan masyarakat dan penelusuran kepolisian terhadap kegiatan taruhan yang mencurigakan. Dua lokasi tersebut tidak hanya menjadi tempat hiburan tetapi juga menjadi pusat perjudian yang terorganisasi. Para tersangka, termasuk pemilik dan pelaku permainan, dibawa ke Subdit Jatanras untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menelusuri hubungan antar lokasi dan mekanisme kerja mereka.

Penggunaan timezone sebagai bentuk perjudian menjadi fenomena yang semakin umum di kawasan perkotaan. Permainan ini dianggap menarik karena memiliki tampilan modern dan aktivitas taruhan yang tersembunyi di balik minigame. Dalam operasi ini, petugas menemukan bukti-bukti seperti uang tunai, slip taruhan, dan alat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Kepolisian berharap operasi ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi kegiatan judi berkedok timezone di wilayah DKI Jakarta. Dengan menangkap lebih dari 60 orang, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Selain itu, penangkapan ini juga memberikan gambaran bahwa timezone bisa menjadi sarana penipuan jika tidak diawasi secara ketat.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa penjudi menggunakan timezone sebagai cara mengelabui pengunjung. Kegiatan taruhan tersembunyi dalam minigame yang dianggap menyenangkan, sehingga banyak orang terjebak dalam permainan yang berpotensi menipu. Polisi menyarankan penggunaan timezone harus disertai aturan jelas agar tidak dijadikan alat perjudian ilegal.

Leave a Comment