News

Pengacara: Jokowi hanya Ingin Keaslian Ijazah Diuji di Sidang, Tak Niat Penjarakan Dokter Tifa

Foto : David Jackson - nusantaranews1.com

Pengacara Jokowi: Laporan Pidana Uji Ijazah, Bukan Penjarakan Tifa

Nusantaranews1.com – Pengacara Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, secara tegas menyatakan bahwa laporan pidana yang diajukan oleh kliennya terhadap dugaan fitnah mengenai ijazah palsu tidak bermaksud untuk memenjarakan pihak yang dilaporkan. Langkah hukum ini mencakup Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Tifa. Menurut Rivai, jalur hukum pidana dipilih karena hanya melalui mekanisme tersebut keaslian dokumen dapat diuji secara materiil di persidangan. Hal ini menjadi poin penting yang sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Sebelumnya, dalam program Interupsi yang tayang di iNews pada Kamis (23/7/2026), Rivai menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. Program tersebut mengangkat judul “Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?”. Dalam kesempatan tersebut, pengacara tersebut menjelaskan perbedaan mendasar antara perkara pidana dengan perkara perdata maupun tata usaha negara (TUN). Perbedaan ini menjadi kunci dalam memahami alasan pemilihan jalur hukum yang ditempuh.

Perbedaan Jalur Hukum Pidana dan Perdata

“Kalau pun masuk, memang itu perkaranya hanya bisa secara formal. Itulah perbedaannya perkara perdata, TUN (tata usaha negara), dibandingkan dengan perkara pidana,” jelas Rivai.

Rivai menambahkan bahwa sebenarnya Presiden Jokowi merasa prihatin saat memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut dianggap perlu agar persoalan keaslian ijazah dapat diuji di pengadilan. Menurut Rivai, Jokowi sendiri merasa terpaksa menggunakan upaya hukum ini. Rasa prihatin tersebut mencerminkan keikhlasan sang presiden dalam menghadapi polemik yang berkepanjangan.

“Jadi memang Pak Jokowi pada waktu membuat laporan boleh dibilang beliau sendiri sangat prihatin, artinya terpaksa menggunakan upaya hukum ini,” ujarnya.

Pengacara tersebut menegaskan bahwa sejak awal, Jokowi hanya menginginkan keaslian ijazahnya diuji di persidangan. Bahkan, jika nantinya terdakwa dinyatakan bersalah, Jokowi disebut akan memaafkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Jokowi yang hanya ingin diuji soal keaslian ijazah. Sikap ini menunjukkan karakter kepemimpinan yang memaafkan dan tidak ingin membalas dendam.

“Tapi di satu sisi beliau juga sudah menyatakan beliau hanya ingin diuji soal keaslian ijazah. Nah terkait dengan misalnya terbukti, beliau akan menyatakan di sidang akan memaafkan,” katanya.

Rivai juga menyebutkan bahwa Jokowi akan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan putusan yang tidak bersifat pemidanaan. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama pelaporan tersebut bukan untuk memidanakan pihak tertentu, melainkan agar polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi dapat diperiksa melalui forum peradilan. Dengan demikian, proses hukum ini menjadi sarana untuk mencari kebenaran secara objektif.

“Misalnya pun harus dihukum, dihukum seringan-ringannya atau pun dengan putusan yang tidak bersifat pemidanaan,” ujarnya.

Rivai kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk memidanakan atau apa pun, lebih pada forum yang bisa menguji materiil hanya itu. Dengan demikian, laporan pidana ini merupakan upaya untuk menguji keaslian ijazah secara formal di persidangan, bukan untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang dilaporkan. Pengacara tersebut berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Comment