News
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
News

New Policy: Kepala Bakom Ungkap Alasan Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Apa Itu?

Sarah Smith ⏱ 3 min read

New Policy: Alasan Pembentukan BUMN Ekspor Khusus Prabowo diungkap Kepala Bakom

New Policy – Dalam rangka mendorong penerapan New Policy yang lebih kuat, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menjelaskan alasan dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) oleh Presiden Prabowo Subianto. Qodari mengungkap bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pengeluaran komoditas strategis ke luar negeri, sejalan dengan prinsip New Policy yang menekankan keadilan dan efisiensi dalam perekonomian nasional.

Backbone New Policy dalam Pengelolaan Kekayaan Alam

Menurut Qodari, pembentukan BUMN ekspor khusus merupakan hasil penerapan langsung dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menjelaskan bahwa New Policy menjadi kerangka dasar untuk menjaga kekayaan alam Indonesia dan memastikan penggunaannya secara optimal demi kesejahteraan rakyat. “Presiden berperan aktif dalam mengawasi sumber daya alam Indonesia, termasuk seluruh proses produksi hingga distribusi,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).

New Policy menuntut pengelolaan kekayaan alam yang lebih terpadu, mulai dari hulu sampai ke hilir,” tegas Qodari.

Qodari juga menegaskan bahwa New Policy tidak hanya berupa kebijakan sekadar formal, tetapi menjadi alat untuk memperbaiki praktik-praktik yang dinilai merugikan bangsa. Dalam New Policy ini, Prabowo mengungkap adanya masalah seperti misinvoicing, under-invoicing, dan transfer pricing yang sering terjadi dalam sektor ekspor. “Langkah pembentukan PT DSI merupakan bagian dari New Policy untuk mengatasi kelemahan sistem yang telah lama terjadi,” tambahnya.

Detail New Policy dan Kebijakan Khusus

Dalam rangkaian tindakan penguatan New Policy, Prabowo memperkenalkan BUMN ekspor khusus sebagai bentuk pengawasan lebih ketat terhadap alur komoditas strategis. Qodari menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan New Policy dalam memastikan keuntungan ekspor tidak hanya diperoleh oleh sejumlah pihak tertentu, tetapi secara merata untuk seluruh rakyat Indonesia. “BUMN ekspor khusus akan menjadi pilar dalam New Policy untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pembentukan PT DSI, kata Qodari, juga dilakukan sebagai respon terhadap kebijakan sebelumnya yang dianggap tidak cukup mengoptimalkan potensi ekspor. Ia menegaskan bahwa New Policy ini mengandung elemen penguatan demokrasi ekonomi, yang memastikan kekayaan alam diatur secara kolektif oleh negara. “Dengan New Policy, kita dapat memastikan bahwa setiap komoditas yang diekspor memberi manfaat maksimal untuk masyarakat,” lanjut Qodari.

Selain itu, Qodari menyebutkan bahwa New Policy juga melibatkan perbaikan sistem di sektor hulu melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Lebih dari 6 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit telah dikembalikan ke pengelolaan negara dalam upaya mewujudkan New Policy yang adil dan berkelanjutan. “Ini adalah bagian dari New Policy untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.

Dalam konteks New Policy, Qodari menambahkan bahwa langkah pembentukan BUMN ekspor khusus juga mencakup penguatan pengawasan atas nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Nilai penyitaan mencapai sekitar Rp45 triliun, yang menjadi bukti bahwa New Policy tidak hanya fokus pada pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga pada pemberantasan korupsi dalam sektor ekspor. “Presiden memastikan bahwa New Policy ini memberi dampak nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Qodari.

Dengan adanya BUMN ekspor khusus, New Policy ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekspor nasional. Qodari menegaskan bahwa New Policy ini adalah langkah strategis yang berorientasi pada keberlanjutan, transparansi, dan kesejahteraan umum. “BUMN ekspor khusus akan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak hanya diekspor, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prinsip New Policy yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” tuturnya.

Bagikan artikel ini