News
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
News

Main Agenda: DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan: Masih Banyak Kaum Hawa Merasa Tak Aman

Mary Jones ⏱ 2 min read

Main Agenda: DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan

Main Agenda menjadi sorotan utama dalam diskusi kebijakan baru yang tengah disusun oleh DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, Alia Noorayu Laksono, menegaskan bahwa raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perlindungan perempuan adalah langkah penting untuk meningkatkan rasa aman bagi kaum hawa di ibu kota. “Masih banyak perempuan yang merasa tidak aman saat menggunakan transportasi umum, berjalan di malam hari, atau bahkan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” ungkap Alia dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Perempuan DKI Jakarta Masih Terpapar Risiko Kekerasan

Dalam laporan Simfoni PPA, DKI Jakarta dinyatakan sebagai salah satu provinsi dengan laporan kekerasan terhadap perempuan yang paling tinggi di Indonesia. Alia menyoroti bahwa peningkatan keamanan fasilitas umum, seperti pencahayaan jalan, pengawasan di area rentan, dan sistem pendekatan data, menjadi fokus utama raperda ini. “Main Agenda ini mengharuskan pemerintah menguji kelembagaan yang lebih solid, koordinatif, dan transparan,” jelasnya, menambahkan bahwa data keselamatan perempuan harus digunakan sebagai dasar evaluasi kebijakan.

Progres Raperda: Perbaikan dari Perda Lama

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa raperda ini merupakan pengembangan dari Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Ia menjelaskan bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan kini lebih kompleks, mencakup isu diskriminasi, pelecehan, dan tindakan kekerasan fisik maupun psikologis. “Main Agenda Raperda ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang menitikberatkan pada rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia,” ujar Pramono dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam raperda tersebut, fokus utama adalah penguatan kelembagaan perlindungan, penegakan hukum yang lebih efektif, pemberian layanan yang tepat, dan pencegahan kekerasan sejak dini. Pramono menekankan bahwa peran ekonomi perempuan dalam pembangunan harus diangkat sebagai bagian dari Main Agenda ini. “Kebijakan perlindungan perempuan harus selaras dengan kebutuhan korban, bukan hanya berdasarkan prosedur yang rigid,” tegasnya.

Kebutuhan Meningkatkan Data dan Kebijakan yang Terukur

Menurut Pramono, raperda ini menegaskan perlunya pendekatan restorative justice untuk memastikan perlindungan korban tetap menjadi prioritas utama. “Data keselamatan perempuan menjadi alat utama dalam menilai keberhasilan kebijakan Main Agenda,” lanjutnya. Selain itu, raperda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keamanan dan pencegahan tindak kekerasan.

Dewan berharap raperda ini bisa segera disahkan guna memperkuat upaya pemerintah dalam menangani isu kekerasan terhadap perempuan. Alia menambahkan bahwa peningkatan kualitas keamanan di ruang publik dan lingkungan perumahan perlu didukung oleh kebijakan yang konsisten. “Main Agenda Raperda akan menjadi pegangan dalam membangun Jakarta yang lebih inklusif dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini