Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Melalui DSI, Ini Detailnya
Latest Program – JAKARTA – Pemerintah memperketat prosedur ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunan dari kelapa sawit dengan mewajibkan perusahaan mengirimkan barang melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026.
Kelompok Produk yang Teratur
Dalam pasal 2 Permendag, terdapat klasifikasi produk turunan sawit yang diatur, meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO atau minyak jelantah, serta residu. Keberadaan produk-produk ini menjadi fokus pengelolaan ekspor.
“Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu,” tulis pasal 2 Permendag.
Penjelasan Jenis Produk
CPO dikenal sebagai hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok ini mencakup berbagai bentuk minyak sawit yang belum sepenuhnya diubah, seperti minyak mentah atau merah, serta minyak dengan kadar asam lemak rendah.
RBDPO melibatkan proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan aroma. Produk ini umumnya digunakan sebagai bahan baku untuk industri pangan atau sektor nonpangan.
Produk RBDPL merupakan minyak sawit yang sudah dimurnikan. Minyak ini sering diaplikasikan sebagai minyak goreng, termasuk jenis kemasan dan super olein.
UCO atau minyak jelantah adalah sisa minyak goreng yang telah digunakan untuk masak. Bahan ini bisa dipakai kembali sebagai komponen industri, seperti biodiesel.
Residu sawit mencakup sisa hasil pengolahan yang masih bernilai ekonomis. Contohnya termasuk minyak dari limbah cair pabrik (POME oil), residu minyak dengan kadar asam tinggi, serta minyak yang diekstraksi dari tandan kosong.
Perubahan Sistem Ekspor
Permendag juga mengubah mekanisme ekspor dari sistem perizinan ke Hak Ekspor. Perusahaan harus memiliki Hak Ekspor sebelum mendapatkan persetujuan, yang didapat dari kontribusi pada program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya.
“Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean,” tulis pasal 5 ayat beleid tersebut.