News
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
News

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo – Segera Disidang

Michael Jones ⏱ 2 min read

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan lebih lanjut. Limpahan ini terjadi pada hari ini, Selasa (19/5/2026), sebagai langkah penting dalam proses penuntutan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti-kejahatan tersebut. Dua berkas ini menjadi fokus utama dalam upaya KPK untuk menegakkan hukum secara transparan.

Proses Penyelidikan dan Limpahan Berkas

Dalam penyelidikan yang berlangsung, KPK mengungkap bahwa Sudewo terlibat dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pertama, dugaan pemaksaan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kedua, penyerapan biaya dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA Kemenhub. Menurut Sekretaris Pers KPK, Budi Prasetyo, kedua berkas ini telah diserahkan ke JPU untuk mengawali proses penuntutan.

Proses limpahan berkas ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan yang berakhir dan beralih ke penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam tahap penuntutan, JPU diberi tenggat waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan dan dapat menggabungkan beberapa kasus penyelidikan jika diperlukan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam proses penuntutan, JPU akan mengevaluasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. “KPK berharap berkas yang dilimpahkan ini dapat mempercepat proses hukum dan memastikan adil kepada semua pihak yang terlibat,” kata Budi saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus Korupsi yang Menimpa Sudewo

Dua kasus yang melibatkan Sudewo tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan pemaksaan calon perangkat desa, yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pengadaan sumber daya manusia di daerah. Sementara kasus kedua terkait dengan penggunaan dana proyek infrastruktur kereta api. Menurut informasi yang dihimpun, kedua berkas ini mencakup penyelidikan yang cukup intensif, melibatkan beberapa saksi dan dokumen penting.

KPK menegaskan bahwa berkas perkara ini telah memenuhi standar kelayakan dan kepastian hukum. “Kasus ini dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penuntutan, karena ada cukup bukti dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa JPU akan melakukan penelitian lebih lanjut sebelum menyusun berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di persidangan.

Sudewo, yang merupakan mantan Bupati Pati, telah menyatakan bahwa dirinya memahami bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU. Menurutnya, proses persidangan akan dimulai di Pengadilan Negeri Kota Semarang. “Sudah P21, segera akan dilakukan persidangan di Semarang,” tutur Sudewo, menunjukkan bahwa ia siap menghadapi pemeriksaan secara langsung.

Bagikan artikel ini