News

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri – Ternyata Barang KW

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pemusnahan terhadap 14 jam tangan mewah yang disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi Asabri. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (20/5/2026), dengan tujuan mengembalikan aset yang tidak memiliki nilai ekonomi sebenarnya kepada kekayaan negara. Kementerian Kejaksaan mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut telah dibuktikan sebagai produk palsu atau KW setelah diperiksa oleh ahli.

Kasus Asabri dan Penyitaan Aset

Kasus korupsi Asabri yang menyeret Jimmy Sutopo sebagai terdakwa kini menemui titik balik dengan proses pemusnahan aset. Dalam penjelasannya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa 14 jam tangan mewah yang dihancurkan berasal dari penyitaan BPA terhadap terpidana kasus ini. Menurut Anang, barang-barang KW ini tidak hanya tidak memiliki nilai asli, tetapi juga telah menjadi bukti bahwa pemiliknya terlibat dalam praktik penyalahgunaan aset negara.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).

“Di mana dari hasil penyitaan dan penelitian, baik oleh ahlinya, bahwa barang yang disita ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambung dia.

Proses Verifikasi dan Konsekuensi Hukum

Verifikasi keaslian jam tangan KW dilakukan secara ketat oleh lembaga ahli, termasuk pengujian terhadap merek, kualitas material, dan pembuatan dokumentasi. Anang menegaskan bahwa meskipun nilai pasar jam tangan KW cukup tinggi, harga aslinya jauh lebih mahal, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memastikan bahwa aset yang dialokasikan ke dalam kasus korupsi benar-benar digunakan secara transparan.

Dalam proses hukum, pemusnahan barang bukti seperti jam tangan KW juga menjadi bentuk penyitaan aset yang berpotensi mengurangi beban finansial terdakwa. Menurut Anang, barang bukti yang dihancurkan tidak lagi memiliki nilai ekonomi, sehingga menghindari kemungkinan pemiliknya menikmati keuntungan dari aset tersebut. Tindakan ini memperkuat komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

“Untuk counterfeit, ada standar internasional. Barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain,” ucap Narendra, ahli yang terlibat dalam pengujian.

Signifikansi Pemusnahan Aset dalam Kasus Korupsi

Pemusnahan 14 jam tangan mewah KW ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga menjadi simbol dari perbaikan tata kelola aset negara. Dalam kasus korupsi Asabri, BPA Kejagung telah menyita ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak terlibat, termasuk para tersangka dan pelaku penyalahgunaan dana. Dengan proses pemusnahan yang teliti, Kejagung menunjukkan bahwa barang-barang yang tidak sah tidak boleh dipertahankan, apalagi dijadikan sebagai bukti kekayaan.

Leave a Comment