Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Siap Gelar Rapat saat Masa Reses
Daftar Isi
Panja RUU Perampasan Aset Dipimpin Habiburokhman, DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026
Nusantaranews1.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR memasuki tahap yang lebih terarah setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dipercaya memimpin Panitia Kerja atau Panja. Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua Panja yang akan menangani pembahasan rancangan regulasi tersebut.
DPR juga memajukan agenda pembahasannya dengan mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama masa reses. Langkah ini dimaksudkan agar proses penyerapan aspirasi dan pembahasan substansi RUU tetap berjalan meski masa persidangan reguler sedang tidak berlangsung.
Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan mempercepat agenda pembahasan muncul setelah rapat internal yang melibatkan pimpinan DPR RI. Target yang ditetapkan adalah menyelesaikan proses hingga tahap pengesahan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman saat RDPU Panja RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
RDPU Libatkan Beragam Kelompok Masyarakat
Dalam agenda RDPU, Panja RUU Perampasan Aset menyiapkan ruang dialog bagi sedikitnya 20 unsur masyarakat. Peserta yang diundang berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, serta cendekiawan.
Keterlibatan kelompok-kelompok tersebut penting dalam proses legislasi karena rancangan undang-undang tidak hanya dinilai dari sisi teknis perumusan norma. Pandangan publik juga dapat membantu DPR melihat dampak penerapan aturan, kebutuhan pengawasan, serta aspek perlindungan hak yang perlu diperhatikan dalam pembahasan.
RDPU menjadi salah satu forum bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, maupun usulan perbaikan atas rancangan yang sedang dibahas. Melalui mekanisme ini, masukan tidak berhenti pada percakapan di ruang publik, melainkan dapat dicatat sebagai bahan pertimbangan Panja.
Pembahasan selama reses menunjukkan bahwa agenda RUU Perampasan Aset diperlakukan sebagai pekerjaan legislasi yang perlu dipercepat. Namun, percepatan jadwal tetap menuntut pembahasan yang cermat, terutama karena rancangan aturan ini berkaitan dengan mekanisme perampasan aset dan tata kelola proses hukumnya.
Susunan Pimpinan Panja Telah Disepakati
Penetapan Habiburokhman dan Soedeson Tandra dilakukan dalam rapat antara pimpinan dan para ketua kelompok fraksi atau Kapoksi. Habiburokhman, yang merupakan politikus Partai Gerindra, kemudian mengonfirmasi komposisi pimpinan Panja tersebut.
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata dia.
Keberadaan struktur pimpinan Panja memberi kerangka kerja bagi pembahasan RUU. Ketua dan wakil ketua Panja akan mengarahkan jalannya rapat, mengoordinasikan agenda, serta mengelola proses penghimpunan pandangan dari berbagai pihak yang dilibatkan.
Dalam konteks kerja DPR, Panja merupakan perangkat pembahasan yang dibentuk untuk menelaah suatu isu atau rancangan secara lebih fokus. Pembentukan Panja memungkinkan pembahasan dilakukan secara lebih rinci sebelum hasilnya dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme parlemen.
Masukan Tertulis Tetap Dibuka
Habiburokhman menegaskan bahwa masyarakat yang tidak dapat hadir langsung dalam RDPU tetap memiliki kesempatan untuk terlibat. Panja membuka penerimaan saran secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” tuturnya.
Pilihan untuk menerima masukan tertulis memberi akses bagi pihak yang berada di luar Jakarta atau memiliki keterbatasan untuk menghadiri rapat secara langsung. Dengan demikian, proses penyusunan RUU tidak semata bergantung pada pandangan yang disampaikan di ruang rapat parlemen.
Bagi masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan kelompok sipil, forum terbuka ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan atas substansi rancangan. Usulan yang disampaikan dapat menyoroti kebutuhan kejelasan aturan, prosedur pelaksanaan, maupun jaminan agar penerapan ketentuan nantinya berjalan secara akuntabel.
DPR kini menempatkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai target sebelum pertengahan Desember 2026. Rangkaian RDPU pada masa reses, penetapan pimpinan Panja, dan pembukaan kanal aspirasi tertulis menjadi bagian dari tahapan menuju target tersebut.
Perjalanan pembahasan RUU ini masih akan bergantung pada pendalaman materi dan kesepakatan dalam proses legislasi. Akan tetapi, jadwal yang telah dimajukan menunjukkan dorongan DPR untuk menjaga pembahasan tetap aktif sekaligus memberi kesempatan bagi publik untuk ikut menyampaikan pandangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan?
Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan matter?
Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.