Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional
Guru Besar UGM – Dalam sebuah diskusi kelompok (FGD) yang diadakan di Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Jakarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar memperingatkan DPR agar tidak terburu-buru menetapkan ambang batas parlemen yang terlalu tinggi. Menurut pakar hukum ini, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar pemilu proporsional dan mengurangi representasi suara rakyat. Guru Besar UGM ini mengatakan bahwa pengaturan ambang batas perlu dipertimbangkan secara matang, karena bisa memengaruhi peran partai kecil dalam pemerintahan.
Putusan MK yang Membuka Diskusi
Selain itu, Zainal menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Ia menjelaskan bahwa MK meminta revisi aturan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemilu proporsional yang ingin memastikan setiap suara rakyat diubah menjadi kursi di parlemen. “Ambang batas yang tinggi bisa menghilangkan suara kelompok masyarakat yang minoritas, sehingga tidak terwakili dalam hasil pemilu,” ujarnya.
“Sistem pemilu proporsional harus mampu mencerminkan keberagaman suara rakyat, bukan hanya memperkuat dominasi partai besar,” tambah Zainal. Ia menekankan bahwa pengaturan ambang batas yang tidak rasional bisa menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian kursi, terutama bagi partai yang tidak memiliki dukungan suara besar.
Contoh Pemilu 2024: 17 Juta Suara Terbuang
Zainal juga memberikan contoh nyata dari Pemilu 2024, di mana sekitar 17 juta suara rakyat tidak berhasil meraih kursi di parlemen. Angka ini setara dengan total suara partai politik ketiga terbesar, yang berarti banyak suara tidak lagi berkontribusi pada pemerintahan. “Ini menunjukkan bahwa ambang batas parlemen yang tinggi bisa menyebabkan pemborosan suara dan kehilangan representasi bagi kelompok yang seharusnya terwakili,” jelasnya. Menurutnya, suara yang terbuang ini berpotensi menjadi tumpuan politik bagi partai kecil, tetapi jika ambang batas terlalu tinggi, mereka bisa terusir dari permainan politik nasional.
Dalam konteks ini, Guru Besar UGM berpendapat bahwa pemilu proporsional harus dirancang agar tidak memaksa partai kecil untuk terus bersaing dalam cara yang tidak seimbang. “Ambang batas yang terlalu tinggi akan mendorong partai besar memperoleh lebih banyak kekuasaan, sementara partai kecil harus memenuhi syarat yang lebih ketat untuk bertahan,” katanya. Ia menyarankan agar DPR melakukan evaluasi ulang terhadap aturan ini, terutama dalam upaya memperkuat keadilan dan keterwakilan dalam sistem demokrasi.
Kebijakan ambang batas parlemen yang tinggi, menurut Zainal, juga bisa dijadikan alat oleh oligarki politik untuk memperkuat dominasi mereka. “Jika aturan ini ditetapkan tanpa pertimbangan yang matang, maka suara rakyat akan terpecah dan kurang terwakili,” tegasnya. Guru Besar UGM ini mengingatkan bahwa penentuan ambang batas bukan sekadar angka, melainkan alat yang bisa memengaruhi struktur kekuasaan dalam negara demokratis.
Di sisi lain, Zainal menyebutkan bahwa kebijakan ini memicu kecemasan di kalangan konsultan hukum dan akademisi yang khawatir sistem pemilu akan terganggu. “Kita harus berpikir bagaimana cara membuat aturan yang lebih adil, bukan hanya memperkuat kekuasaan partai besar,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa suara rakyat adalah aset terpenting dalam sebuah demokrasi, dan perlu dijaga agar tidak hilang karena kebijakan ambang batas yang tidak tepat.
Dengan demikian, Zainal menyerukan agar pembuat kebijakan, termasuk DPR, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar UGM, sebelum menetapkan aturan ambang batas parlemen. “Pemilu proporsional harus tetap menjadi sistem yang mampu mewakili semua suara rakyat, termasuk dari kelompok yang lebih kecil tetapi memiliki arti penting dalam keberagaman masyarakat,” pungkasnya. Ia yakin bahwa kebijakan yang lebih rasional akan membawa perbaikan dalam kualitas demokrasi Indonesia.