Perpres 111/2025: Prabowo Kategorikan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Nusantaranews1.com – Menjadi topik utama dalam diskusi terkini terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengklasifikasikan budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diwaspadai. Perpres ini ditandatangani pada 24 Oktober 2025, dan bertujuan untuk melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa melalui pengelolaan ancaman dari berbagai sumber, termasuk yang berasal dari bidang budaya.
Dalam Key Discussion, Menteri Koordinator Bidang Politik, Legal, dan Keamanan menyatakan bahwa budaya LGBTQ tidak hanya berdampak pada nilai-nilai sosial, tetapi juga dapat memengaruhi struktur kebangsaan dan identitas nasional. Ia menekankan bahwa tindakan-tindakan yang mengarah pada normalisasi orientasi seksual atau gender yang berbeda perlu diantisipasi sejak dini. Perpres ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatasi ancaman yang dianggap berasal dari dalam negeri, dengan penekanan pada pengaruh ideologi dan norma sosial.
MUI Dorong RUU Pidana LGBT untuk Konsolidasi Nilai Moral
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) aktif mengupayakan masuknya RUU Pidana LGBT ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa RUU ini diperlukan karena imbauan moral yang selama ini digunakan dianggap kurang efektif dalam menghadapi perkembangan kebudayaan LGBTQ yang semakin terbuka. “Moral guidance is no longer effective given the increasing openness of same-sex activities,” ujar KH M Cholil Nafis dalam Key Discussion yang dilakukan oleh timnya.
RUU Pidana LGBT diharapkan menjadi alat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan, serta mengendalikan aktivitas yang dianggap melanggar norma-norma sosial. Menurut MUI, keberadaan budaya LGBTQ tidak hanya terbatas pada aspek seksual, tetapi juga mencakup perilaku, ekspresi, dan pengaruh yang bisa menyebarkan ideologi yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama atau prinsip kebinekaan. RUU ini akan draf dalam bentuk Key Discussion di DPR, dengan harapan mendapat dukungan luas.
Ancaman Nonmiliter: Kategori yang Lebih Luas dari yang Terdahulu
Perpres 111/2025 tidak hanya menyoroti budaya LGBTQ, tetapi juga menyebut berbagai ancaman lain yang dianggap memiliki dampak jangka panjang terhadap kestabilan sosial dan politik. Selain budaya LGBTQ, ancaman nonmiliter mencakup penyebaran ideologi terlarang, pengikisan nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, serta perdagangan manusia. Tidak ketinggalan, isu global seperti perubahan iklim, wabah penyakit, dan serangan siber juga dimasukkan dalam kategori ini.
Pengelompokan ancaman nonmiliter ini menggambarkan upaya pemerintah untuk mencakup berbagai faktor yang berpotensi mengganggu kohesi sosial. Dalam Key Discussion, para pejabat pemerintah menjelaskan bahwa budaya LGBTQ tidak hanya mengancam kepercayaan agama, tetapi juga bisa menjadi sarana penyebaran nilai-nilai individualis dan liberalis yang dianggap berlawanan dengan prinsip kebangsaan. Hal ini memicu perdebatan mengenai bagaimana definisi ancaman nonmiliter diterapkan dalam konteks kebudayaan modern.
“Budaya LGBTQ dianggap sebagai ancaman nonmiliter karena kemampuannya memengaruhi pola pikir dan tindakan generasi muda,” tutur Menteri Koordinator dalam Key Discussion terkini.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi dalam bidang sosial dan budaya. Dalam Key Discussion yang berlangsung di berbagai forum diskusi, dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter diukur berdasarkan dampaknya terhadap kestabilan negara, bukan hanya berdasarkan konten atau aktivitas langsung. Contohnya, penyebaran ideologi tertentu melalui media massa atau pendidikan bisa dianggap sebagai ancaman nonmiliter jika berpotensi mengubah nilai-nilai kebangsaan.
Dalam konteks Key Discussion ini, MUI dan pemerintah sepakat bahwa budaya LGBTQ harus diawasi secara ketat, terutama dalam bentuk yang dianggap memperkuat kebiasaan perbuatan sesama jenis. Namun, ada pihak yang mengkritik bahwa Perpres ini cenderung menggeneralisasi masalah, sehingga bisa menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ. Perdebatan ini menggarisbawahi pentingnya Key Discussion dalam memastikan kebijakan yang diambil dapat merangkul berbagai perspektif dan tidak hanya memihak satu pihak.
Key Discussion tentang Perpres 111/2025 juga menyoroti peran media dan pendidikan dalam menyebarkan budaya LGBTQ. Dengan memasukkan kebudayaan sebagai ancaman nonmiliter, pemerintah ingin memastikan bahwa tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma kebangsaan tidak hanya diatur melalui hukum pidana, tetapi juga melalui pengelolaan isu-isu sosial. RUU Pidana LGBT dan Perpres ini diharapkan menjadi instrumen yang terpadu dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
