Berita
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online – Begini Modusnya

Michael Jones ⏱ 2 min read

Polda Jatim Ungkap Skema Penipuan Mobil Online dengan Modus “Segitiga”

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual – Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berhasil mengungkap operasi penipuan besar yang berlangsung di platform jual beli online. Modus utamanya adalah “Skema Segitiga”, di mana pembeli, penjual asli, dan pelaku penipuan terlibat dalam satu percakapan tanpa saling mengenal identitas. Jaringan ini aktif di beberapa kota seperti Kediri, Batam, dan Samarinda.

Petugas menangkap 11 orang pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan memasang iklan mobil yang menawarkan harga sangat menarik, jauh di bawah nilai pasar. Foto kendaraan dalam iklan diambil dari situs jual beli resmi, lalu diunggah ulang untuk menipu calon pembeli.

Kunci Keberhasilan: Rekening Penampung yang Dipalsukan

Salah satu trik yang mengejutkan adalah cara pelaku mengakuisisi rekening bank. Mereka menawarkan hadiah satu liter minyak goreng gratis kepada warga yang bersedia membuat rekening baru. Data pribadi korban kemudian dimanfaatkan untuk menampung dana hasil penipuan.

“Kami tegaskan bahwa bank tidak terlibat. Pelaku menggunakannya secara ilegal dengan memanfaatkan kegiatankorban yang tertarik bonus minyak goreng,” ujar Kombes Pol Bimo Aryanto, Selasa (12/5/2026).

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti seperti dua mobil, satu motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 ponsel, serta ratusan buku rekening dan atribut perbankan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya puluhan titik penipuan serupa di wilayah Jawa Timur.

Para tersangka dijerat dengan UU ITE dan Pasal Penipuan dalam KUHP. Mereka bisa dihukum hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian iklan kendaraan di media sosial serta waspada terhadap permintaan data pribadi dari pihak asing.

Bagikan artikel ini