Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika
Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika – Kasus pelanggaran narkotika melalui jasa ekspedisi yang melibatkan AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, memicu perhatian publik. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sedang meneliti dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut dalam peredaran vape narkotika, sebuah produk yang kini menjadi tren di kalangan remaja dan dewasa muda. Kasat Narkoba Kaltim kini terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang terus berjalan.
Penemuan Paket Mencurigakan di Tenggarong
Kasus ini bermula dari penemuan beberapa paket barang mencurigakan di salah satu ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025. Setelah pemeriksaan menyeluruh, polisi mengungkap bahwa paket tersebut dikirimkan atas instruksi dari anggota Polri bernama YBA, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika melalui vape. Pihak kepolisian mengatakan bahwa setiap paket berisi sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat psikoaktif.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Keterlibatan AKP Yohanes Bonar Adiguna terkuak setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dia dengan pengiriman barang tersebut. Pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa paket-paket vape narkotika dikirimkan berulang kali dengan pola yang sama, mengindikasikan adanya skema penyalahgunaan jabatan yang terencana.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan tim internal dari Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim, AKP Yohanes ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, kasus ini tidak hanya mengancam integritas kepolisian, tetapi juga menunjukkan bagaimana narkoba bisa masuk ke pasar melalui jalur yang tidak terpantau.
“Terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” ungkap Kombes Romylus Tamtelahitu.
Kasat Narkoba Kutai Kartanegara menjalani sidang etik sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan profesional. Pihak Bidpropam Polda Kaltim mengatakan bahwa YBA akan menjalani proses hukum yang ketat, termasuk pemeriksaan keterlibatan mantan atasan atau rekan-rekannya dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai aturan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
AKP Yohanes Bonar Adiguna ditangkap pada 1 Mei 2025 dini hari setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang memadai. Penyelidikan lanjutan menunjukkan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkotika melalui vape, produk yang banyak digunakan oleh masyarakat dan sering menjadi media penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan tersangka ini menimbulkan kecaman dari warga dan organisasi anti-narkoba karena menunjukkan korupsi dalam fungsi penegakan hukum.
Menurut Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Hariyanto, kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana kasus narkotika bisa terjadi di tengah proses pengawasan internal. Sidang etik yang dijalani AKP Yohanes diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu, dengan pihak kejaksaan turut terlibat untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Jadi tersangka kasus vape narkotika ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pengawasan di jajaran kepolisian.