News

Important News: Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Important News: Nadiem Patah Hati Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tapi Tak Menyesal Jadi Menteri

Important News – Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengungkapkan perasaannya yang terpecah usai dituntut 18 tahun penjara. Meski mengaku sedih dan kecewa, ia tetap menegaskan bahwa menjadi menteri adalah keputusan yang tidak menyesal. "Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim, Rabu (13/5/2026).

Proses Hukum yang Berdampak Besar

Kasus dugaan korupsi yang menimpa Nadiem berawal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai cukup berat, terutama setelah selama ini ia berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. "Saya kecewa, sakit hati, patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara," tegas Nadiem, menegaskan bahwa rasa sedihnya terasa karena pengabdian selama ini justru dihukum keras.

Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," lanjutnya. Menurut Nadiem, menjadi menteri adalah amanah yang ia terima dengan penuh kepercayaan, dan ia tidak menyesal mengambil tanggung jawab tersebut.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan bahwa tuntutan hukum ini adalah akibat dari keputusan-keputusan yang diambil saat menjabat sebagai menteri. "Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara ini. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati," ucapnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa cinta terhadap Indonesia justru membuatnya tak menyesal dengan jabatan yang pernah diemban.

Harapan dan Tuntutan yang Berbeda

Nadiem mengungkapkan bahwa ia sempat berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam kasus ini, terlebih karena peran sebagai menteri dianggap sebagai peluang besar untuk berkontribusi pada pendidikan nasional. "Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," kata Nadiem. Ia menyatakan bahwa meskipun dituduh melakukan kesalahan, perjuangan untuk mengabdi kepada bangsa tetap menjadi hal yang bermakna.

Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," ujar Nadiem. Selain tuntutan 18 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan ini mencakup penempatan uang pribadi senilai Rp809 miliar dan peningkatan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara) sejumlah Rp4,8 triliun.

Proses hukum yang menimpa Nadiem berlangsung cukup dramatis, mengingat ia pernah menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam reformasi pendidikan Indonesia. Sebagai mantan menteri, ia tidak hanya dikenal karena peran dalam memimpin Kementerian Pendidikan, tetapi juga karena usahanya dalam mendorong inovasi dan digitalisasi sistem pendidikan. "Saya tidak menyesal pernah menjadi menteri karena itu adalah momen penting untuk mengubah masa depan bangsa," pungkas Nadiem, menegaskan bahwa penyesalan tidak akan pernah terasa meskipun terkena tuntutan hukum.

Leave a Comment