Berita

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya – Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya: Ditangkap Usai Buron ke Lamongan

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub – Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi aksi pencurian yang viral di media sosial, melibatkan seorang lansia berusia 67 tahun. Kakek bernama Sutiyo ini menjadi bahan perbincangan setelah mengambil tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Aksi nekatnya sempat memicu perdebatan di masyarakat, terutama karena melibatkan benda-benda yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas.

Latar Belakang dan Proses Pencurian

Aksi pencurian terjadi di siang hari, Minggu (24/5/2026), di dekat Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu. Sutiyo terlihat dengan santai mengambil tiang besi yang sebelumnya digunakan sebagai penunjuk jalan. Ia bahkan membersihkan sisa beton cor sebelum mengangkut hasil pencurian tersebut ke tempat penjualan. Video yang menyebar di media sosial menunjukkan bagaimana pelaku dengan gampang memanfaatkan kesempatan siang bolong untuk melakukan tindakan tidak terduga.

Pengakuan Pelaku dan Alasan Mencuri

Dalam video viral, Sutiyo memberikan pengakuan bahwa ia mengambil tiang rambu karena menganggap barang tersebut sudah rusak dan tidak digunakan lagi. “Tiang rambu itu sudah tidak berguna, jadi saya ambil untuk dijual,” ujarnya. Namun, kegiatan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga sekitar, yang merasa benda-benda tersebut tetap memiliki nilai fungsi sebagai penunjuk arah. Meski alasan itu bisa dipahami, aksi Sutiyo tetap dianggap sebagai tindakan kriminal yang memalukan.

“Tim patroli siber kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota yaitu Lamongan,” ujar Ipda Khalifa Nasif, Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (8/6/2026).

Sebelum kembali ke Surabaya, Sutiyo sempat melarikan diri ke Kabupaten Lamongan untuk menghindari pemeriksaan. Namun, keberadaannya akhirnya terungkap melalui rekaman video yang disiarkan oleh warga. Proses penyelidikan yang memakan waktu beberapa hari berakhir dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian. Dalam operasi tersebut, anggota polisi dengan cepat mengamankan Sutiyo setelah menemukan bukti-bukti yang mengarah ke dirinya.

Kondisi Setelah Penangkapan

Setelah ditangkap, Sutiyo menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menyita tiang besi sebagai barang bukti utama, sementara Sutiyo dikenai hukuman penjara berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Kakek ini kini menjalani masa hukuman di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan persyaratan administratif yang dipenuhi.

Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran akan pentingnya infrastruktur publik. Tiang rambu Dishub, meski terlihat sederhana, memainkan peran kritis dalam memastikan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, aksi Sutiyo juga memicu diskusi tentang penegakan hukum terhadap lansia yang terlibat dalam kejahatan. Meski berusia lanjut, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.

Pelajaran dari kejadian ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian. Video viral yang diunggah oleh seorang tukang becak dianggap sebagai bukti penting dalam mengungkap identitas Sutiyo. Meski tukang becak itu tidak terlibat dalam pencurian, ia secara aktif memberi peringatan agar pelaku tidak mengambil fasilitas negara. Insiden ini menggambarkan bagaimana keberadaan media sosial bisa mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku kejahatan.

Leave a Comment