News

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi – 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

Kemenkumham Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Warga Dengan Kewarganegaraan Ganda Ajukan Pemutihan Status

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi – Dari Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima 335 permohonan penerbitan paspor diplomatik. Sementara itu, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan ganti status kewarganegaraan dari dual nationality mencapai 717 orang. Direktur Jenderal Administrasi Pemerintahan, Dulyono, menjelaskan bahwa proses pengurusan kependudukan ini memerlukan jangka waktu yang cukup panjang.

Berdasarkan penjelasan Dulyono, kebutuhan waktu tinggal di Indonesia menjadi faktor penting dalam pengajuan naturalisasi. Ia menyebutkan, syarat utamanya adalah menghabiskan 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berurutan di tanah air. Namun, banyak pemohon masih kesulitan memenuhi durasi minimum yang diperlukan.

Detail Syarat Naturalisasi

“Persyaratan tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Itu yang sering kali mereka kurang dalam jumlah harinya, karena mereka terkadang tidak menghitung harinya secara detail,” tutur Dulyono.

Menurut Dulyono, terdapat syarat tambahan yakni penghuni asing harus menjalani masa tinggal selama 10 tahun. Sayangnya, sebagian besar pemohon belum memenuhi periode minimal 3.650 hari tinggal di Indonesia.

Proses Pengajuan Berkewarganegaraan Ganda

Dalam waktu yang sama, Dulyono juga menyampaikan bahwa 717 orang yang memiliki dua kewarganegaraan mengajukan diri untuk menjadi WNI. Dari total tersebut, sebanyak 430 permohonan telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Leave a Comment