Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Tambang
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Rabu, 3 Juni 2026. Kedua individu tersebut diundang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kukar. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, seperti dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam pernyataan resmi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Tiga entitas tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Japto Soerjosoemarno sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK pada 10 Maret 2026 terkait kasus gratifikasi di bidang produksi batu bara.
Pelaku yang Diperiksa sebagai Saksi
Dalam pemeriksaan terbaru, selain Japto Soerjosoemarno dan Rita Widyasari, juga hadir tiga orang lainnya. Mereka adalah H. Moh. Said Amin sebagai wiraswasta, Noval Elfarveisa yang merupakan pengacara, serta Febby Sagita, mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli hingga November 2012.