Ini Aturan Traveling ke Korsel Bebas Visa, Wajib Baca!
Topics Covered – Pemerintah Korea Selatan secara resmi menerapkan kebijakan visa bebas sementara untuk wisatawan dari Indonesia mulai 28 Mei 2026 hingga Desember 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah pengunjung asing serta memperkuat industri pariwisata Korea Selatan, yang dikenal sebagai Negeri Ginseng.
Kebijakan Visa Bebas Berlaku Mulai…
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Kehakiman, Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Dengan adanya aturan ini, warga Indonesia dapat masuk ke Korea Selatan tanpa perlu memperoleh visa, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat dan Ketentuan Utama…
Wisatawan dari Indonesia harus melakukan perjalanan dalam rombongan minimal tiga orang melalui agen perjalanan resmi. Masa tinggal maksimal yang diperbolehkan adalah 15 hari. Selain itu, seluruh anggota rombongan wajib masuk dan keluar Korea Selatan menggunakan penerbangan atau kapal yang sama.
Agen perjalanan diperlukan untuk mendaftarkan data peserta tur ke sistem imigrasi Hi Korea. Batas waktu pendaftaran adalah 24 jam sebelum keberangkatan, atau 36 jam untuk perjalanan laut. Data ini akan diperiksa oleh otoritas imigrasi guna mendeteksi wisatawan berisiko tinggi, seperti mereka yang memiliki catatan pelanggaran aturan masuk ke Korea Selatan. Jika ditemukan, fasilitas visa bebas tidak akan diberikan.
Kontrol Ketat Terhadap Agen Perjalanan…
Mengacu pada laporan Yonhap News Agency, pemerintah Korea Selatan juga mengenalkan pengawasan ketat terhadap agen perjalanan. Jika tingkat pelanggaran, seperti overstay, melebihi rata-rata 2 persen per kuartal, status agen dapat dicabut. Dengan aturan ini, pemerintah berharap akses wisata tetap nyaman sekaligus mencegah penyalahgunaan kebijakan bebas visa.